KPK Belum Bolehkan Febri Dampingi Syahrul Yasin Limpo Dalam Pemeriksaan sebagai Tersangka

Pengacara Febri Diansyah
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

JakartaPengacara Syahrul Yasin LimpoFebri Diansyah mengatakan bahwa dirinya belum bisa mendampingi kliennya yang tengah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Gerindra Dukung Maruarar Sirait Gelar Sayembara Rp8 Miliar untuk Tangkap Harun Masiku

"Saya belum diperbolehkan naik menemui klien saya Pak Syahrul Yasin Limpo sampai pukul 00.30 WIB dini hari ini," ujar Febri Diansyah kepada wartawan Jumat, 13 Oktober 2023 dinihari.

Febri menuturkan bahwa informasi yang diperolehnya itu, disebutkan penyidik belum memperbolehkan Febri mendampingi SYL karena pernah diperiksa sebagai saksi di kasus yang sama.

MK Putuskan KPK Berwenang Selidiki Kasus Korupsi yang Libatkan Oknum Militer, Ini Kata Mabes TNI

Pengacara Febri Diansyah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Tadi ada informasi yang disampaikan tidak bisa karena pernah dipanggil sebagai saksi. Jadi seolah-olah advokat tidak bisa mendampingi karena pernah dipanggil sebagai saksi. Tentu saja ini jadi pertanyaan soal dasar hukumnya,"  Febri.

MK Putuskan KPK Berwenang Usut Korupsi Militer, Nurul Ghufron Bilang Begini

Lantas, Febri menjelaskan sebuah peran advokat dalam mendampingi seorang klien. Menurutnya, advokat bertugas untuk memastikan hak-hak tersangka.

"Kami berharap ke depan hal-hal seperti ini bisa lebih proporsional diterapkan sesuai hukum acara berlaku," ujarnya.

Belum ada informasi lanjutan apakah Febri Diansyah boleh mendampingi Syahrul Yasin Limpo atau tidak.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI pada Kamis 12 Oktober 2023 malam. Syahrul Yasin Limpo dijemput paksa KPK dengan sejumlah alasan.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023.

"Kemudian adanya kekhawatiran menghilangkan bukti bukti yaitu yang kemudian menjadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," ujarnya.

Ali menuturkan kalau Syahrul Yasin Limpo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan RI yang belum ditahan.

"Jadi hari ini tadi, tim penyidik KPK melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yang saat ini belum dilakukan penahanan, kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kami lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya