Syahrul Yasin Limpo Ditangkap KPK di Apartemen Kebayoran Baru Jaksel

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK pada Juni 2023.
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya penjemputan paksa terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL pada Kamis 12 Oktober 2023 malam. Dia diamankan di apartemen kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kejagung Sebut Ayah Ronald Tannur Tahu Istrinya Menyuap Hakim

"Satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL (Syahrul Yasin Limpo) di sebuah apartemen di Kebayoran Baru Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023.

Ali menjelaskan saat ini SYL tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di KPK. "Saat ini sudah tiba di gedung Merah Putih KPK, untuk dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK," ujar Ali.

Bupati Lampung Timur Dilaporkan ke KPK, Diduga Terima Gratifikasi

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Photo :
  • ANTARA Foto

Dia menuturkan penangkapan SYL malam ini masih dalam rangkaian pemanggilannya sebagai tersangka pada Rabu kemarin. "Ini masih dalam rangkaian yang kemarin. Tentunya kami mendapatkan informasi yang bersangkutan kan sudah di Jakarta dari tadi malam," lanjut Ali.

Kejaksaan Agung Tetapkan Ibu Ronald Tannur Jadi Tersangka Suap Hakim

"Dan saya pikir sesuai dengan komitmennya yang kemarin kami sampaikan bahwa dia akan kooperatif semestinya datang hari ini ke KPK untuk menemui tim penyidik KPK," kata Ali.

Dia menuturkan sampai dengan hari ini SYL tak kunjung datang untuk diperiksa. Maka itu, penyidik pun punya analisa hukum sendiri sehingga dilakukan penangkapan.

"Oleh karena itu, tentu sekali lagi ada alasan hukum bagaimana analisis dari tim penyidik KPK dilakukan untuk berikutnya penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Ali.

Sebelumnya, KPK telah menjemput paksa SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan pada Kamis 12 Oktober 2023 malam. SYL dijemput paksa KPK dengan alasan sebagai berikut.

"Ketika melakukan penangkapan terhadap tersangka ada alasan sesuai dengan hukum acara pidana misalnya, kekhawatiran melarikan diri," kata Al di gedung merah putih KPK, Kamis 12 Oktober 2023.

Dia menuturkan, ada kekhawatiran SYL menghilangkan bukti-bukti yang kemudian jadi dasar KPK untuk melakukan penangkapan.

"Adanya kekhawatiran menghilangkan bukti-buktI yang kemudian jadi dasar, tim penyidik KPK kemudian melakukan penangkapan dan membawanya di gedung merah putih KPK," lanjutnya.

Ali bilang kalau SYL merupakan salah satu tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan yang belum ditahan.

"kita tahu masih ada dua tersangka yang belum kami lakukan penahanan kan, dan tadi satu tersangka dilakukan penahanan atas nama SYL," kata Ali.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya