Aneh, SYL Diperiksa Jumat Besok tapi Malah Dijemput Paksa KPK Malam Ini

Politikus Nasdem Syahrul Yasin Limpo mundur dari posisi Menteri Pertanian.
Sumber :
  • ANTARA Foto

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput paksa mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL, Kamis malam, 12 Oktober 2023. Status SYL merupakan salah satu tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Dari informasi yang diterima VIVA, SYL dijemput paksa saat akan mengisi acara talkshow di salah satu stasiun televisi. Namun, SYL urung mengisi talkshow itu karena hendak dijemput dan dibawa ke kantor gedung KPK.

SYL tiba di kantor KPK, Jl, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, sekitar pukul 19.17 WIB. Dengan tangan terborgol dan diapit petugas, SYL masuk ke markas Firli Bahuri Cs tersebut.

KPK Didesak Periksa Bupati Banggai Amiruddin Tamoreka usai Diduga Korupsi Dana Bansos

Syahrul Yasin Limpo (SYL)

Photo :
  • VIVA

Dikonfirmasi awak media, pihak KPK belum buka suara soal penjemputan paksa tersebut. Tapi, dari foto dokumen surat pemeriksaan KPK yang didapat VIVA, SYL tertulis panggilan pemeriksaan penyidik pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Polisi Tahan 2 Tersangka Penyebar Video Pornografi Modus Casting Model

Surat itu ditandatangani oleh Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu, pada 11 Oktober 2023. Hal itu, kali kedua SYL dipanggil setelah diumumkan sebagai tersangka.

KPK sebelumnya sudah menetapkan SYL sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Kementan. Selain SYL, dua anak buahnya, yakni Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono juga sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka. 

Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL di gedung KPK.

Photo :
  • VIVA.co.id/Zendy Pradana

SYL diduga KPK membuat kebijakan memungut setoran dana dari PNS di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadinya dan keluarganya. 

Diduga SYL memerintahkan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk mengumpulkan uang dari pejabat di kementerian itu dalam berbagai bentuk, termasuk uang tunai, transfer bank, dan pemberian barang atau jasa.

Sejauh ini, total uang yang diterima oleh SYL bersama dengan Kasdi dan Muhammad Hatta diduga sekitar Rp 13,9 miliar.

Adapun kuasa hukum SYL, Febri Diansyah mengaku tak tahu soal kliennya yang dijemput paksa KPK. Dia mengaku masih mengecek kebenaran soal informasi SYL dijemput paksa. Namun, ia bersama kuasa hukum lainnya akan merapat ke gedung KPK malam ini.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya