Proyek Pengolahan Sampah Jadi Listrik di Bekasi oleh Investor China Diprediksi Mangkrak

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) di TPST Bantar Gebang
Sumber :
  • Sudin Lingkungan Hidup Jaktim

Bekasi – Pengamat kebijakan publik dan keberlanjutan (sustainability) Sigmaphi, Gusti Raganata, mengatakan pelaksanaan proyek pengolahan sampah menjadi listrik (PSEL) di kota Bekasi berpotensi mangkrak. Hal itu dikarenakan pimpinan group perusahaan pemenang lelang, Everbright Group, terseret masalah korupsi di China.

Dilema Produsen Mobil Listrik China: Laris tapi Merugi

Sebagai investor utama dalam konsorsium, kasus yang melilit Everbright Group di China dapat berimbas pada anak usahanya, yaitu Everbright Environment Investment (EEI) yang menjadi mitra proyek PSEL di Kota Bekasi.

“Proyek PSEL di Kota Bekasi bisa mangkrak, karena pendanaannya nanti terganggu, mengingat top eksekutif dan grup perusahaannya di China disorot akibat kasus korupsi,” kata Gusti, dalam keterangannya, Kamis, 12 Oktober 2023.

Sidak TPA Muara Fajar, Menteri LH Tegaskan Pemda Harus Gercep Tangani Masalah Sampah

Warung di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang

Photo :
  • YouTube

Seperti diberitakan media pemerintah China CCTV, awal pekan ini, 9 Oktober 2023 lalu, pimpinan Everbright Group, Li Xiaopeng, dinyatakan melakukan pelanggaran hukum yang serius, termasuk suap sehingga dikeluarkan dari partai.

China: Veto AS atas Rancangan Resolusi DK PBB untuk Gaza Tunjukkan Standar Ganda

Li Xiaopeng adalah eksekutif keuangan China yang dinyatakan bersalah setelah menjadi target investigasi Badan Anti Korupsi China pada April lalu.

Penyelidikan menemukan bahwa Li menerima suap, memiliki saham ilegal dalam perusahaan-perusahaan yang tidak terdaftar, dan menyalahgunakan kekuasaan untuk memberikan pinjaman dan kontrak bisnis.

Gusti mendesak Penjabat (Pj) Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad bersikap tegas untuk membatalkan hasil pemilihan mitra pengolahan sampah jika tidak ingin proyek tersebut gagal.

Ilustrasi Sampah Plastik

Photo :
  • ist

Selain ada masalah di induk perusahaan di China, terjadi banyak kejanggalan selama proses lelang berlangsung.

Berdasarkan dokumen Request for Proposal (RFP) dari Kota Bekasi, lelang proyek senilai Rp1,6 triliun itu menetapkan syarat utama bagi peserta adalah memiliki bidang usaha yang relevan yakni Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) nomor 35111 (pembangkitan tenaga listrik) dan 38211 (pengolahan limbah dan sampah tidak berbahaya).

Peserta lelang yang tidak memiliki KBLI tersebut pada saat tender berlangsung, otomatis gugur. 

Ternyata, hal itu tidak berlaku bagi konsorsium Everbright Environment Investment (EEI). Meski tidak memiliki KBLI yang sesuai pada saat tender dimulai, EEI tetap dipilih sebagai pemenang.

Sementara tiga peserta lainnya, gugur dengan alasan tidak memiliki KBLI yang sesuai. 

Selain itu, konsorsium Everbright dibantu oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan pemerintah kota Bekasi dalam pengadaan lahan seluas sekitar 5 hektare untuk proyek PSEL, yang berlokasi di RW 04 Kelurahan Ciketing Udik.

Lahan tersebut di luar wilayah yang seharusnya, yaitu di Kelurahan Sumurbatu, meski di area Sumurbatu masih tersedia lahan yang cukup untuk pembangunan PSEL. 

Belum lagi, pemenang tender diduga mengajukan biaya layanan pengolahan sampah atau tipping fee sebesar Rp458.000 per ton per hari, di atas batas maksimal yang ditentukan sebesar Rp405.000 per ton per hari.

Seharusnya, peserta tender tersebut gugur secara otomatis. 

Menurut Gusti, catatan itu jelas-jelas menunjukkan keberpihakan oknum Pemkot Bekasi dari awal kepada peserta tertentu sehingga lelang hanya formalitas belaka.

“Pj Walikota Bekasi jangan tutup mata dengan proses yang janggal ini, apalagi sampai masuk angin, lelang tersebut perlu dievaluasi dan diaudit menyeluruh,” kata Gusti.

Dengan pola lelang seperti ini, Gusti khawatir reputasi Indonesia di mata investor rusak akibat tender yang diadakan di Kota Bekasi.

“Sekarang kita khawatir investor tidak percaya lagi dengan lelang-lelang proyek di pemerintah kabupaten kota, akibat pelaksanaan tender seperti yang terjadi di Kota Bekasi ini,” terang Gusti.

Menurut Gusti, mengingat strategisnya proyek ini, Pj Walikota Bekasi Raden Gani Muhammad tidak membuat surat ketetapan atas hasil pemilihan mitra pengolahan sampah.

Fasilitas pengolahan sampah Refuse Derived Fuel (RDF) plant di Bantar Gebang

Photo :
  • Sudin Lingkungan Hidup Jaktim

“Jika memang tidak layak menjadi mitra, keputusan tersebut dapat ditinjau lagi dan digelar pemilihan ulang yang diawasi otoritas terkait,” ucap Gusti.

Berdasarkan berita acara hasil evaluasi prasyarat teknis PSEL di Kota Bekasi, nomor 42.EV.HPT/PP/PLTSA.LH/2023, lelang ini dimenangkan oleh konsorsium asal China EEI (Everbright Environment Investment)-MHE-HDI-XHE. Sedangkan konsorsium CMC-ASG-SUS, dinyatakan tidak lulus. 

Kedua peserta tender tersebut memasukkan dokumen penawaran teknis pada 6 September 2023 dan pengumuman lelang disampaikan pada 19 September 2023, sehari sebelum Walikota Tri Adhianto mengakhiri masa tugasnya yang berlangsung hanya sebulan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya