KPK: SYL Nikmati Rp 13,9 M dari Korupsi, Beda dengan Temuan Uang Puluhan Miliar di Rumdin
- ANTARA Foto
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, uang yang dinikmati mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo itu hanyalah temuan awal penyidik dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Hal itu berbeda dengan sejumlah uang yang berhasil ditemukan saat penggeledahan.
"Sudah dijelaskan, jumlah sekira Rp 13,9 M tersebut merupakan bukti permulaaan, pintu masuk sebagai titik awal proses penyidikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis 12 Oktober 2023.
Ali menuturkan kalau uang yang ditemukan ketika penyidik KPK melakukan penggeledahan di Rumah Dinas (Rumdin) Syahrul Yasin Limpo sebanyak Rp 30 Miliar. Lalu, uang yang dinikmati SYL itu berbeda dengan temuan di rumdin.
"Adapun temuan penggeledahan tentu itu hal berbeda dan lebih lanjut pasti kami dalami," kata Ali.
"Kami yakin temuan penggeledahan dimaksud memperkuat dugaan korupsi yang telah kami umumkan kontruksinya tersebut," lanjutnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo sebagai terdangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia diduga telah menikmati aliran uang sebanyak Rp 13,9 miliar dalam kasus ini.
"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," ujar wakil ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan yang dikutip Kamis 12 Oktober 2023.
Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga mentersangkakan dua orang lainnya yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Kata Tanak, korupsi di Kementan yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah itu merupakan kasus pemerasan hingga gratifikasi.
"Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," kata dia.
Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini telah membikin sebuah kebijakan secara sepihak. Kebijakan itu berupa pemungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Adapun kebijakan ilegal tersebut dilakukan Syahrul dengan bantuan Hatta dan Kasdi.
"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pembelian dalam bentuk barang dan jasa,"Â ucap Tanak.
Lantas uang pemungutan tersebut setiap bulannya harus diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo. Tanak menyebut besaran uang yang diminta Syahrul Yasin Limpo tiap bulan mencapai USD 4.000 hingga USD 10 ribu.
"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk kumpulkan uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu,"Â bebernya.