KPU Sebut Parpol Baru Peserta Pemilu 2024 Tak Bisa Sumbang Dana Kampanye Capres

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari mengatakan partai politik (parpol) yang baru jadi peserta Pemilu 2024 tak dapat menjadi sumber dana kampanye untuk pasangan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).

Bawaslu Minta Sentra Gakkumdu Rumuskan Lagi Hukum Acara Pemilu

Hal itu disampaikan Hasyim dalam acara rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 serta bimbingan teknis penggunaan Sistem Informasi Pencalonan di Hotel Gran Melia, Jakarta Selatan.

"Parpol baru tidak dapat menjadi sumber dana kampanye pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden," kata Hasyim, Kamis, 12 Oktober 2023.

DPR Akan Kaji Usulan Pemilu Nasional dan Lokal tapi Tidak Sekarang

Penghitungan Surat Suara Pemilu. (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Dia menjelaskan, jika ingin menyumbang dana kampanye, maka parpol baru tersebut tidak bisa membawa nama partai. Melainkan, dana kampanye diberikan atas nama pribadi.

Pilpres 2024 Dinilai Mulai Geser Demokrasi RI Jadi Otokrasi Elektoral yang Mengkhawatirkan

"Kalau ada ketua parpol mau ikut berkontribusi ke dalam dana kampanye pemilu presiden, ya sifatnya personal seperti orang perorang atau seperti kumpulan orang," jelas Hasyim.

Hasyim mengatakan demikian lantaran parpol baru yang menjadi peserta Pemilu 2024 itu belum memenuhi syarat parpol peserta pemilu sesuai pasal 1 UU Pemilu nomor 7/2017.

Dia merujuk dalam aturan dijelaskan parpol peserta pemilu adalah parpol yang telah memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.

“Istilah yang digunakan, diusulkan parpol atau gabungan parpol peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada Pemilu anggota DPR sebelumnya,” ungkapnya.

KPU sebelumnya juga menyampaikan bahwa parpol baru yang jadi peserta Pemilu 2024 tak bisa mengusung pasangan capres dan cawapres di 2024. Menurut Hasyim, logo parpol baru itu juga tak ada di surat suara.

"Konsekuensi berikutnya, bagi parpol baru yang baru akan menjadi peserta pemilu 2024, setidak-tidaknya ada dua konsekuensi yang pertama tidak dapat menjadi bagian dari partai pengusung atau pendaftar pasangan capres-cawapres Pemilu 2024," kata Hasyim.

Adapun parpol baru yang jadi peserta Pemilu 2024 yaitu Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Buruh, Partai Ummat, dan Partai Gelora.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya