KPK: Syahrul Yasin Limpo Nikmati Uang Rp13,9 Miliar Hasil Korupsi di Kementan

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi mengumumkan Mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia diduga telah menikmati aliran uang sebanyak Rp13,9 Miliar dalam kasus ini.

Dharma Pongrekun Ungkap Penyebab Tiga Kali Gagal Jadi Pimpinan KPK

"Sejauh ini uang yang dinikmati SYL bersama-sama KS dan MH sejumlah Rp 13,9 miliar dan penelusuran lebih dalam terus dilakukan tim penyidik," ujar wakil ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan yang dikutip Kamis 12 Oktober 2023.

Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

Photo :
  • ANTARA Foto
Metode Perhitungan Kerugian Negara di Kasus Korupsi Timah Jadi Sorotan

Tak hanya Syahrul Yasin Limpo, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya sebagai tersangka. Yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Muhammad Hatta selaku Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.

Kata Tanak, korupsi di Kementan yang saat ini tengah diusut lembaga antirasuah itu merupakan kasus pemerasan hingga gratifikasi.

Alex Marwata Minta Publik Terima Apa Adanya 5 Pimpinan KPK Baru: Awasi Mereka

"Tindak pidana korupsi bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa, memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan," kata dia.

Syahrul Yasin Limpo dalam kasus ini telah membuat sebuah kebijakan secara sepihak. Kebijakan itu berupa pemungutan dan setoran di kalangan ASN Kementan. Adapun kebijakan ilegal tersebut dilakukan Syahrul dengan bantuan Hatta dan Kasdi.

"SYL menginstruksikan dengan menugaskan KS dan MH melakukan penarikan uang dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, hingga pembelian dalam bentuk barang dan jasa," ucap Tanak.

Lantas uang pemungutan tersebut setiap bulannya harus diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo. Tanak menyebut besaran uang yang diminta Syahrul Yasin Limpo tiap bulan mencapai USD 4.000 hingga USD 10 ribu.

"Atas arahan SYL, KS dan MH memerintahkan bawahannya untuk kumpulkan uang di lingkup eselon 1, para direktur jenderal, kepala badan, hingga sekretaris masing-masing dengan besaran nilai yang telah ditentukan SYL dengan kisaran mulai USD 4.000 sampai dengan USD 10 ribu," bebernya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan korupsi. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Photo :
  • Zendy Pradana/ VIVA.

Status SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya sudah memperoleh alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.

"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023. 

Pun, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa ber sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.

Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kemudian, ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya