Soal Usia Capres-Cawapres, Muhammadiyah Tidak Persoalkan

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti
Sumber :
  • Ridho Permana

Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menanggapi soal gugatan batas usia capres-cawapres jelang sidang putusan judicial review atau uji materi UU Pemilu.  Bagi Muhammadiyah, aturan tetap harus dipatuhi. Meskipun soal usia pemimpin bagi organisasi yan didirikan KH Ahmad Dahlan pada 1912 itu, tidak mempermasalahkan.

Apindo Tegaskan Patuhi Putusan MK soal Judicial Review UU Cipta Kerja, Ada Tapinya

"Indonesia adalah Indonesia dan semuanya tentu harus mengikuti peraturan yang berlaku dan oleh karena itu ya bagi Muhammadiyah berapa pun usia calon presiden calon wakil presiden tidaklah menjadi persoalan yang penting bagi Muhammadiyah," kata Sekretaris Umum PP Muhammadiyah, Prof Abdul Mu'ti di Jakarta Pusat, dikutip Kamis, 12 Agustus 2023.

Asalkan, kata Mu'ti, capres-cawapres bersangkutan mempunyai kompetensi serta integritas yang mumpuni sebagai seorang pemimpin. Mengingat, Indonesia merupakan bangsa besar.

Ahli Hukum Gugat 2 Pasal dalam UU Tipikor ke MK, Maqdir Ismail Bilang Begini

"Yang penting dia punya Kompetensi, kemampuan daan dia punya integritas yang memang tidak kita ragukan untuk menjadi pemimpin bangsa yang sangat besar ini," ujarnya.

Abdul Mu'ti kemudian bercerita soal sejarah pemimpin Islam di masa lampau. Dia menyebut, sosok muda hingga tua sukses menjadi pemimpin di kala itu. 

5 Kebiasaan Simpel Ini Bisa Bikin Wajah Tampak Lebih Muda dari Usia, Mau Coba?

"Kalau sejarah macam-macam ya, ada pimpinan yang menjadi pimpinan usia sangat senja, misalnya Usman bin Affan jadi Khalifah usianya sudah sangat kalau di ukuran sekarang sangat tinggi. Tapi ada juga yang usianya sangat muda, Umar bin Abdul Aziz itu jadi Khalifah Bani Umayyah itu umur 35," kata Abdul.

"Nabi Muhammad jadi Rasul (usia) 40, jadi terserah ukurannya mana aja itu relatif ya dan menurut saya Indonesia tidak harus meniru yang seperti itu dalam pengertian apakah tiru Usman, apakah tiru Umar Abdul aziz, itu kan hanya sekadar referensi saja bahwa siapapun sebenarnya bisa saja tampil memimpin di jabatan-jabatan publik di usian berapapun," sambungnya.

Lebih lanjut, Mu'ti menerangkan capres-cawapres Indonesia juga tidak bisa dibandingkan dengan aturan di negara lain. Karena kita punya aturan yang bisa jadi berbeda dengan negara-negara lainnya.

"Nggak bisa juga kita membanding-bandingkan Indonesia dengan misalnya di Denmark yang perdana menterinya masih sangat muda atau negara-negara lain," pungkasnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya