Mahfud MD Umumkan Duluan SYL Tersangka, KPK: Kami Tahu Waktu yang Tepat
- KPK
Jakarta – Wakil ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak turut menyoroti terkait dengan pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang lebih dulu mengumumkan mantan Mentan RI Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka dugaan korupsi di Kementan RI.
Tanak menjelaskan kalau lembaganya punya waktu kapan SYL harus diumumkan sebagai tersangka ke publik. Tetapi, Tanak tidak melarang Mahfud MD untuk menyampaikan hal tersebut.
"Terus kenapa Pak Mahfud duluan mengumumkan? Ya kita kan tidak bisa melarang orang untuk berbicara," ujar Tanak kepada wartawan yang dikutip Kamis 12 Oktober 2023.
Kendati demikian, Tanak mengatakan bahwa lembaga antirasuah punya waktu sendiri kapan pengumuman tersangka dipublikasikan. Tanak mengatakan pengumuman tersangka oleh KPK harus dilakukan tanpa adanya kekeliruan.
"Tetapi kita sebagai pihak yang berkepentingan tentunya lebih tahu kapan momen yang tepat untuk kita umumkan. Sehingga tidak ada kekeliruan kita dalam menjalankan tugas yang diembankan kepada kita dalam penanganan korupsi ini," kata dia.
KPK punya konsekuensi hukum terkait dengan penyampaian informasi dalam kasus yang sedang ditangani. Oleh sebab itu KPK berhati-hati dalam penyampaian informasi ke publik.
"Karena kalau orang lain yang berbicara tidak ada konsekuensinya. Kalau kami yang berbicara tentunya ada konsekuensi hukumnya sehingga kami harus juga hati-hati dalam mengungkapkan apa yang harus kita sampaikan kepada media atau kepada masyarakat,"Â bebernya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mengumumkan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo alias SYL sebagai tersangka dugaan korupsi. Politikus Nasdem tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait promosi jabatan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Status SYL ditetapkan sebagai tersangka bersama dua orang lainnya yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan Kasdi Subagyono (KS) serta Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta (MH).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut pihaknya sudah memperoleh alat bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap ketiganya.
"Kemudian, berproses sehingga diperoleh kecukupan alat bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan tersangka sebagai berikut, SYL Menteri Pertanian periode 2019-2024, KS Sekjen Kementan, MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di kantornya, Jl Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 11 Oktober 2023.Â
Pun, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bersama-bersama menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa ber sesuatu untuk proses lelang jabatan di lingkungan Kementan.
Ketiganya diduga juga ikut serta dalam proyek pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. Kemudian, ketiganya diduga telah menerima sejumlah keuntungan atas perbuatan korupsinya.Â