Saksi Mengaku Lupa soal Kontrak 21 Tahun Lalu, Pengacara Rafael Alun: Semua Dijawab Asumsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta -Â Pengadilan Tipikor Jakarta menghadirkan pegawai Apexindo Agustinus Lomboan dalam persidangan dugaan penerimaan gratifikasi dan pencucian uang yang menjerat mantan pegawai Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Tim penasihat hukum Rafael meragukan keterangan saksi tersebut.
Keraguan itu sebab Agustinus mengaku lupa dengan kontrak yang pernah dibuat dengan PT Artha Mega Ekadhana (ARME). Kesaksiannya diklaim tak bisa menguatkan tuduhan jaksa KPK terhadap Rafael.
"Saksi sudah tidak ingat ada kontrak dengan PT ARME," kata penasihat hukum Rafael, Junaedi Saibih, Rabu, 11 Oktober 2023.
Junaedi juga menyebut tim jaksa menghadirkan bukti yang tidak bisa dipertanggungjawabkan dalam persidangan. Pasalnya, kata dia, tidak ada tanda tangan pengesahan dalam dokumen yang dihadirkan.
"Tidak ada kontrak final bertandatangan yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU)," kata Junaedi.
Selain itu, keterangan dari Agustinus dianggap tidak bisa dipertanggungjawabkan. Junaedi menyebut saksi sedang berasumsi dalam persidangan.
"Semua pertanyaan dijawab dengan asumsi karena sudah 21 tahun yang lalu," kata Junaedi.
Dalam persidangan, Agustinus mengatakan, kantornya pernah meminta bantuan konsultan pajak pada tahun 2002. Namun, dirinya lupa perusahaan yang dipakai untuk bekerja sama.
"Ada Pak (pernah pakai jasa konsultan pajak), tapi saya lupa (perusahaan yang ditunjuk), itu untuk mengurus tax clearance," kata Agustinus saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dia mengamini PT ARME pernah menawarkan jasa. Menurutnya, perusahaan itu cocok untuk diajak bekerja sama saat itu.
Namun, Agustinus membantah kecocokan kerja sama karena adanya pejabat Ditjen Pajak yang mengurus PT ARME. Agustinus juga mengeklaim tidak ada rekomendasi siapapun atas penilaian tersebut.
"Tidak pernah ada," kata Agustinus.
Lebih jauh Agustinus mengaku lupa jika pernah menujuk PT Arme sebagai konsultan pajak PT Apexindo. Dia mengaku ingat PT Arme menjadi perusahaan pendamping kewajiban pembayaran pajaknya karena ada kasus Rafael Alun
"Tidak ingat. Iya ingat (karena ada kasus)," ujarnya.
Tak hanya itu, Agustinus juga mengaku lupa dirinya pernah menandatangani kontrak dengan PT Arme sebagai konsultan pajak perusahaannya.
"Saya tidak ingat, setahu saya harus tandatangan, karena nanti saat audit laporan keuangan akan dilampirkan," kata Agustinus.
Saat ditegaskan oleh tim penasihat hukum Rafael Alun, Marcella, terkait ada atau tidaknya kontrak dengan PT Arme, Agustinus pun mengaku lupa.
"Saya sudah lupa," kata Agustinus.