Syahrul Yasin Limpo Ajukan Praperadilan ke PN Jaksel, KPK: Silakan, Kami Siap Hadapi!
- Ist
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap hadapi gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Langkah praperadilan ditempuh SYL atas penetapan tersangkanya dalam dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Diketahui, SYL mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu 11 Oktober 2023.
"Praperadilan merupakan hak dari orang yang ditetapkan sebagai tersangka tentu silahkan ajukan. Kami siap hadapi karena kami sangat yakin KPK memiliki kecukupan alat bukti," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Rabu, 11 Oktober 2023.
Ali menyebut langkah praperadilan diajukan hanya demi menguji prosedural hukum yang ada di balik kasus dugaan korupsi di Kementan RI. Menurut dia, praperadilan tak akan menguji substansi penegak hukumnya dari kasus dugaan korupsi tersebut.
"Praperadilan itu sebagai pemahaman bersama yang diuji adalah proseduralnya. Jadi, bukan substansi dari perkara," ujar Ali.
Pun, dia menuturkan pihaknya yakin prosedur penaganan perkara dugaan korupsi di Kementan sudah sesuai dengan mekanisme.
“Baik dengan hukum acara pidananya, UU KPK maupum SOP KPK itu sendiri. Tapi sekali lagi tentu kami tak bisa batasi terkait hal itu, silahkan diuji proses praperadilan, KPK hadir dan siap hadapi," tutur Ali.
Kemudian, Ali menambahkan, upaya praperadilan SYL ke PN Jakarta Selatan juga tak akan menghambat proses penyidikan dugaan korupsi di Kementan RI.
"Proses praperadilan silahkan jalan, proses penyelesaian perkara tidak terganggu sama sekali karena ini dua hal yang berbeda tentunya," sebutnya.
SYL Ajukan Praperadilan
Mantan Mentan SYL mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan usai dijadikan sebagai tersangka oleh KPK dalam dugaan kasus korupsi di Kementan RI. Langkah praperadilan SYL dilakukan pada Rabu, 11 Oktober 2023.
Pejabat humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan bahwa praperadilan Syahrul Yasin Limpo diajukan pada Rabu 11 Oktober 2023. "(SYL ajukan praperadilan) benar," kata Djuyamto saat dikonfirmasi, Rabu.
Adapun nomor perkara tersebut yaitu 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL terkait dengan sah atau tidaknya penetapan tersangka yang dilakukan KPK. Adapun sidang perdana dilakukan pada Senin 30 Oktober 2023. "Sidang Pertama : Senin, 30 Okt. 2023," ujar Djuyamto.
Praperadilan tersebut diajukan langsung dengan pemohon SYL. Lalu, KPK selaku termohon. Sementara, hakim tunggal yang memimpin sidang nanti yakni Alimin Ribut Sujono.