Menpora Dito Bantah Terima Uang Rp 27 Miliar untuk Amankan Kasus BTS Kominfo
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Dito Ariotedjo membantah telah menerima uang sebanyak Rp 27 miliar dalam bentuk bingkisan untuk mengamankan perkara BTS 4G Kominfo. Dito menyebutkan kalau dirinya memang sempat bertemu dengan terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo Galumbang Menak Simanjuntak.
Hal tersebut diungkap Dito ketika dirinya menjadi saksi persidangan kasus BTS 4G Kominfo di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Rabu 11 Oktober 2023. Dia menjadi saksi pada terdakwa mantan Menkominfo Johnny G. Plate, mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.
Hakim ketua Fahzal Hendri mulanya bertanya kepada Dito terkait pernah bertemu dengan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak. Dito mengaku memang pernah bertemu Galumbang yang saat ini duduk sebagai terdakwa kasus korupsi BTS juga sebanyak dua kali.
"Cuma dua kali Saudara ketemu dia?" tanya hakim.
"Iya," jawab Dito.
Lantas, hakim langsung mencecar soal apakah Dito menerima sebuah bingkisan ketika bertemu dengan Galumbang. Dito pun mengaku tak pernah menerima apapun dari Galumbang.
"Pada pertemuan pertama, ada nggak Galumbang Menak menitipkan sesuatu ke Saudara?" tanya hakim.
"Tidak ada," jawab Dito.
"Dia cuma sebatas pembicaraan masalah bisnis tadi?" tanya hakim.
"Betul," jawab Dito.
Kemudian, Hakim Fahzal langsung mengungkit terkait dengan keterangan yang diberikan Galumbang saat itu. Galumbang menyebut kalau sempat memberikan bingkisan kepada Dito untuk upaya menutup kasus BTS Kominfo.
"Soalnya, yang berkembang di persidangan, Pak Dito, itu si Galumbang Menak pernah ketemu Saudara, membicarakan masalah ada yang berusaha menutup kasus BTS. Mungkin Saudara sudah tahu kabarnya di media," kata hakim.
"Jadi si Irwan diperintah Anang perintah sama siapa si Irwan Hermawan, kemudian Galumbang Menak itu bawa si Resi itu datang ke tempat Saudara," sambungnya.
"Saya mengikuti seluruh perkembangan di berita," kata Dito.
Dito pun membantah telah menerima bingkisan yang dimaksud oleh Galumbang dan di konfirmasi ke dirinya lewat sidang hari ini.
"Maka perlu kami konfirmasi ke Bapak," kata hakim.
"Itu tidak benar, Yang Mulia," jawab Dito.
"Jadi, kalau umpamanya Saudara membantah, itu hak Saudara. Itu tidak benar itu?" tanya hakim.
"Tidak benar," ucap Dito.
Hakim menyebut Dito telah disumpah ketika sidang baru saja dimulai. Maka dari itu, hakim menghormati jawaban Dito Ariotedjo.
"Dari dua pertemuan tadi antara Saudara dengan Galumbang ternyata Saudara bantah kan di persidangan ini?" tanya hakim.
"Betul," jawab Dito.
Lantas, hakim mengingatkan kalau bingkisan yang diberikan oleh Galumbang itu berisikan uang Rp 27 miliar. Kemudian uang tersebut ditanyakan hakim ke Dito apakah menerimanya. Sebab, uang tersebut masih menjadi misteri sampai dengan saat ini.Â
Dito membantah menerima uang Rp 27 miliar. Dito juga mengaku tidak mengetahui siapa yang mengembalikan uang itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.
"Itu nggak benar itu?" tanya hakim mengkonfirmasi uang Rp 27 miliar untuk mengamankan kasus BTS 4G di Kejaksaan Agung.
"Nggak benar," ucap Dito.
"Jadi misteri pengembalian Rp 27 miliar itu nyata adanya dibawa ke kantornya Maqdir dari siapakah itu? Itu pertanyaannya masih mengandung tanda tanya besar masyarakat, belum selesai clear uangnya ada, uangnya Rp 27 miliar, luar biasa. Saudara tahu tidak dari mana asalnya?" tanya hakim.
"Tidak mengetahui," beber Dito.