Rian 'Sumpah Pocong' Pelaku Pencabulan Anak Divonis 12 Tahun Penjara
- VIVA/Sadam Maulana
Palembang – Rian Antoni (40), pelaku pencabulan anak di bawah umur yang sempat viral dengan sumpah pocong divonis oleh majelis hakim dengan hukuman pidana 12 tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim ketua Edi Pelawi, di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan terdakwa Rian Antoni, didampingi kuasa hukumnya Jon Fredi, di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Sumatera Selatan, pada Selasa, 10 Oktober 2023.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai perbuatan terdakwa Rian Antoni secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menjatuhi hukuman terhadap terdakwa Rian Antoni dengan pidana hukuman 12 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan hukuman 4 bulan penjara," sebut majelis hakim, saat bacakan vonis (putusan).
Setelah mendengar putusan tersebut, terdakwa Rian Antoni menyatakan banding ke majelis hakim. Sementara JPU menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.
Seusai sidang saat diwawancarai kuasa hukum terdakwa Rian Antoni, Jon Fredi mengatakan setelah mendengarkan vonis sidang yang digelar dia kembali menegaskan menyatakan banding.
"Setelah kami mendengarkan keputusan majelis hakim langsung menyatakan banding," tegas Jon Fredi.
Sebelumnya, terdakwa Rian Antoni dituntut JPU Kejari Palembang Rini Purnamawati dengan hukuman pidana yang sama yaitu 12 tahun penjara.
Atas perbuatannya terdakwa dikenakan ancaman pidana pasal 82 Ayat (1) Jo. Pasal 76 E UURI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UURI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU.