Samanhudi Banding Atas Vonis 2 Tahun Bui Kasus Perampokan Rumdin Walkot Blitar

Mantan Wali Kota Blitar Samanhudi ditahan aparat Polda Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Nur Faishal (Surabaya)

Surabaya – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, menjatuhkan vonis 2 tahun penjara terhadap mantan Wali Kota Blitar M Samanhudi Anwar dalam sidang yang digelar pada Selasa, 10 Oktober 2023. Terdakwa Samanhudi dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso.

10 Kasus Kriminal Menggemparkan Garut 2024, Terheboh Oknum Polisi Otaki Perampokan Warga

Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Abu Achmad Sidqi Amsya. Hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagai didakwakan dengan Pasal 365 Ayat (2) ke-1, ke-2, dan ke-3 Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-2 KUHP.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M Samanhudi Anwar dengan pidana penjara selama dua tahun,” kata Hakim Abu Achmad.

Vonis Kasus Korupsi Timah, Pengamat Sebut Tambang Pasti Merusak Asal Direklamasi

Samanhudi eks Wali Kota Blitar dirilis di Markas Polda Jatim di Surabaya.

Photo :
  • VIVA/Nur Faishal

Vonis tersebut tiga tahun lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kendati terdakwa pernah dihukum dalam perkara berbeda. Sebelumnya, jaksa menuntut terdakwa dengan hukuman bui selama lima tahun. “Terdakwa bersikap sopan dan kooperatif selama persidangan,” ujar Hakim Abu.

Kuasa Hukum dan Jaksa Kompak Nyatakan Pikir-pikir usai Harvey Moeis Cs Divonis 5-8 Tahun Bui

Kendati lebih ringan dari tuntutan jaksa, terdakwa Samanhudi tak terima. Mantan politikus PDIP itu langsung menyatakan banding. Sikap berbeda disampaikan JPU. Jaksa tak langsung menyatakan menerima atau banding. “Pikir-pikir, Yang Mulia,” kata Jaksa Syarir Sagir.

Dalam dakwaan jaksa menjelaskan, perkara tersebut bermula saat terdakwa Samanhudi bertemu dengan terdakwa Hermawan alias Natan Moenawar saat sama-sama mendekam di Lapas Sragen pada Agustus 2020 lalu. Saat itu, terdakwa Samanhudi menjalani hukuman dalam perkara korupsi yang dilakukannya semasa menjadi Wali Kota Blitar periode 2010-2018. Sementara terdakwa Hermawan dihukum karena kasus perampokan.

“Sementara Samanhudi selain memperkenalkan diri, dia bercerita tentang masa lalunya sebagai mantan Wali Kota Blitar dua periode,” kata jaksa Sabetania.

Samanhudi eks Wali Kota Blitar ditangkap aparat Polda Jatim.

Photo :
  • Istimewa/Nur Faishal

Nah, saat itulah terdakwa Samanhudi mengaku dendam terhadap Wali Kota Santoso yang merupakan wakilnya dulu. Ia mengklaim Santoso lah orang yang melaporkannya ke KPK pada 2018 silam.

“[Terdakwa Samanhudi] Juga menyampaikan bahwa dirinya bisa menjalani pidana di Lapas Sragen karena tindak pidana korupsi dan pasca penetapan oleh KPK, karena dilaporkan oleh saksi Santoso yang merupakan wakil wali kota saat itu. Sehingga hal tersebut membuat dirinya sakit hati,” ucap jaksa Sabetania.

Pertemuan kembali terjadi antara terdakwa Samanhudi dengan Hermawan beberapa waktu kemudian. Saat itu Samanhudi mengungkapkan kondisi rumah dinas Wali Kota Santoso di Blitar, termasuk tingkat pengamanannya.

“Di antaranya menyampaikan yaitu terkait adanya uang tunai yang kurang lebih Rp800 juta hingga Rp1 miliar yang disimpan di brankas setinggi lutut di dalam kamar rumah dinas wali kota,” tandas Sabetania.

Cerita dari terdakwa Samanhudi membuat Hermawan tertarik. Dia kemudian Ali Jayadi, Asmuri, Oki Suryadi dan Medi (DPO) untuk melancarkan aksi perampokan di Rumah Dinas Santoso pada 12 Desember 2022 silam.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya