Soal Dugaan Korupsi di Kementan, Saor Siagian: SYL Khianati Petani dan Sumpah Menteri
- YouTube tvOne
Jakarta - Kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) yang menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) masih bergulir. SYL dianggap telah melakukan pengkhianatan atas sumpah dirinya sebagai menteri dan para petani.
"Ada dugaan (korupsi) yang sangat luar biasa, itu yang saya bilang pengkhianatan kepada sumpah dia sebagai seorang menteri. Pengkhianatan kepada para petani kita yang sedang berjuang, sedang menderita, tapi menteri yang bertanggungjawab soal itu malah diduga melakukan korupsi," kata pegiat anti korupsi Saor Siagian dikutip dari kanal YouTube Abraham Samad SPEAK UP, Rabu, 11 Oktober 2023.
Lebih lanjut, Saor juga menilai kasus dugaan korupsi yang menyeret SYL ini bebas dari unsur politik. Sebab, KPK telah mengantongi bukti-bukti yang cukup untuk menyeret dan menetapkan SYL sebagai tersangka.
"Saya pikir enggak ada (unsur politik), murni hukum," ungkap Saor.
"Soal peristiwa yang terjadi pada saudara Syahrul Yasin Limpo, menurut saya sudah sangat telanjang bukti-bukti yang dilakukan aparat penegak hukum sudah cukup terang benderang. Komisioner sudah memberitahukan ke presiden, bahwa sudah ditetapkan sebagai tersangka. Saya kira itu sebabnya sudah terbantahkan kalau ada pertanyaan apakah ini ada kaitannya dengan politik atau tidak," tegasnya.
KPK Periksa Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Rabu, 11 Oktober 2023.
Rencana pemanggilan Syahrul Yasin Limpo itu dibenarkan langsung oleh Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Syahrul Yasin Limpo akan diperiksa terkait kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
"Tim penyidik KPK menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai saksi, Syahrul Yasin Limpo," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023.
Ali menyebut Syahrul Yasin Limpo diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain dalam perkara korupsi tersebut. Ia pun berharap, Syahrul Yasin Limpo dapat kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
"Sebagai saksi untuk melengkapi alat bukti dalam berkas perkara penyidikan perkara tersangka lain," ungkapnya.