5 Fakta Krishna Murti Semprot Otto Hasibuan Terkait Kasus Jessica Wongso

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti
Sumber :
  • Instagram: Krishna Murti

Jakarta - Terkait kasus Jessica Wongso yang telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna, kini nama Krishna Murti terseret kembali setelah film Netflix dokumenter 'Ice Cold' tengah menjadi sorotan.

Kesehatan Makin Menurun, Agus Salim Bersyukur Berobat ke Singapura dari Uang Pengacara Bukan Donasi

Seperti diketahui, Krishna Murti menjadi salah satu yang menangani kasus Jessica Wongso yang telah menewaskan Wayan Mirna gegara racun Sianida. Kini polisi Jenderal Bintang dua itu buka suara, setelah kuasa hukum dari Jessica yaitu Otto Hasibuan turun berkomentar.

Berikut beberapa fakta Krishna Murti semprot Otto Hasibuan terkait kasus Jessica Wongso, dilansir berita viva sebelumnya:

Sidang PK Kasus Kopi Sianida, Jaksa Telisik Keaslian Rekaman CCTV yang Diserahkan Pengacara Jessica

1. Krishna Murti Bantah Autopsi Tidak Dilakukan

Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri Irjen Krishna Murti

Photo :
  • Instagram: Krishna Murti
Jaksa Minta Hakim Tolak PK Jessica di Kasus Pembunuhan Wayan Mirna Salihin

Krishna Murti akhirnya buka suara terkait kasus Jessica Wongso. Pada kasus yang terjadi pada tahun 2016, ia masih menjabat sebagai Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Ia membantah terkait dengan tidak dilakukan autopsi terhadap Wayan Mirna.

"Siapa bilang tidak ada autopsi? Hasil autopsi disebut VER dan selanjutnya dikuatkan oleh ahli kedokteran forensik resmi. Bahwa pihak sana menghadirkan ahli forensik tandingan itu adalah sah2 saja," ungkap Krishna Murti yang dikutip dari akun Instagramnya, Selasa, 10 Oktober 2023.

2. Otto Hasibuan Soroti Krishna Murti

Pengacara Jessica Wongso, Otto Hasibuan

Photo :
  • YouTube Deddy Corbuzier

Otto Hasibuan sebagai kuasa hukum dari Jessica Wongso tak segan menyebut Krishna Murti adalah sosok di balik memanjangnya kasus ini. Otto memaparkan lebih lanjut, bahwa terdapat sejumlah kejanggalan dalam penyelesaian kasus ini.

3. Krishna Murti Semprot Otto Hasibuan

Pengacara Otto Hasibuan.

Photo :
  • YouTube tvOne

Seolah geram dengan pernyataan Otto Hasibuan, Krishna Murti langsung memberikan pendapatnya melalui akun Instagram pribadi. Menurut Polisi Jenderal Bintang dua itu, autopsi sudah dilakukan dan hasilnya diserahkan kepada hakim.

Selain itu juga, Krishna Murti juga menegaskan kepada Otto Hasibuan untuk tidak merembet ke ranah lain untuk mencari pembenaran.

“Pengacara adalah orang hebat, orang pintar, namun kalau arena sistem peradilan pidana Anda belum mampu sepenuhnya bisa menang sesuai harapan, jangan gunakan arena lain yg tujuannya untuk menjaga kredibilitas anda sbg pengacara,” ujar Krishna.

4. Krishna Murti Berikan Pesan Haru

Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Pol. Krishna Murti

Photo :
  • ANTARA/Laily Rahmawaty

Krishna Murti berikan pesan haru melalui akun Instagram pribadinya. Namun unggahan tersebut sudah dihapus. Meski begitu, unggahan itu keburu diunggahbkembali oleh kembaran Wayan Mirna yaitu Made Sandy Salihin.

"Kami tidak mengenal kamu sebelumnya. Juga kami tidak mengenal suamimu serta keluargamu hingga teman2mu. Peristiwa kematianmu yang mengharuskan kami hadir untuk membuat terang kegelapan," tulisnya seperti dikutip dari laman tvOnenews.

"Semua proses penyidikan yang kami lakukan karena kewajiban kami sebagai alat negara penegak hukum. Rest in peace Mirna. Semoga tidak ada Mirna2 lain lagi. Semoga semua segera terang benderang," lanjutnya.

5. Krishna Murti Batasi Kolom Komentar

Irjen Krishna Murti

Photo :
  • Instagram @krishnamurti_bd91

Mencuatnya kembali kasus Jessica Wongso,l membuat banyak netizen yang menanyakan kasus tersebut kepada Krishna Murti melalui akun Instagram pribadinya. Hingga pada akhirnya ia memutuskan untuk membatasi kolom komentar serta tidak akan membalas DM netizen dengan akun yang dikunci.

Otto Hasibuan dan Jessica Wongso di PN Jakpus

Jerat Koruptor, Wamen Otto Ingatkan Hati-hati Terapkan 2 Pasal di UU Tipikor Ini

Penerapan Pasal 2 dan Pasal 3 dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ditegaskan jangan sampai melukai keadilan.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024