Anggota Komisi III DPR Jadi Jaminan Pembebasan 20 Warga Seruyan

Agustiar Sabran
Sumber :
  • VIVA / Robi Yanto

Jakarta - Anggota Komisi III DPR RI, Agusr Sabran menjadi jaminan dibebaskannya 20 warga yang ditangkap polisi pasca bentrok di wilayah PT. HMBP, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Puluhan warga itu dibebaskan pada Minggu malam, 8 Oktober 2023.

DPR Dorong Audit Dana Hibah Pemilu dan Pilkada Serentak 2024

“Alhamdulillah, setelah dilakukan pertemuan dengan aparat dan 20 masyarakat yang diamankan, semua sepakat untuk dibebaskan,” kata Aktivis Pemuda Kalimantan Tengah, Gahara Ramadan melalui keterangannya pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Ilustrasi Penjara

Photo :
  • Istimewa
Puan Pimpin Rapat Persiapan Uji Kelayakan Capim dan Dewas KPK

Untuk itu, Gahara menyampaikan terima kasih kepada Gubernur Kalimantan Tengah, Sugianto Sabran dan Ketua Umum Dewan Adat Dayak (DAD) Provinsi Kalimantan Tengah, Agustiar Sabran. Menurut dia, Agustiar bersedia menjadi penjamin dibebaskannya puluhan warga tersebut.

“Kita berterima kasih kepada Pak Gubernur Sugianto Sabran, dan Bapak H Agustiar Sabran yang turun langsung serta menjadi penjamin bagi 20 warga Bangkal untuk dibebaskan,” ujarnya.

Pencuri Motor yang Tembak Aiptu Wiratama Didor Sampai Tewas saat Ditangkap

Sementara, Kepala Dinas Perkebunan Provinsi Kalimantan Tengah, Rizky Badjuri membenarkan adanya pembebasan terhadap 20 warga Desa Bangkal yang sempat diamankan aparati kepolisian pasca terjadi bentrokan tersebut.  “Benar untuk warga sudah dibebaskan dan mediasi telah dilaksanakan dengan baik serta menghasilkan yang baik,” jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, bentrok berlanjut di Desa Bangkal, Kalimantan Tengah, ketika warga berusaha melakukan panen kelapa sawit secara massal di lahan milik PT Hamparan Masawit Bangun Persada 2 (PT HMBP 2), yang berada di wilayah desa tersebut. Ini merupakan insiden ketiga yang terjadi di lokasi yang sama.

Kepolisian Kalimantan Tengah, termasuk unit Brimob dan Samapta, terpaksa menghadapi warga yang berjumlah ratusan orang ini. Mereka berusaha menjalankan tindakan persuasif dan mengimbau agar warga kembali ke rumah masing-masing. 

Namun, imbauan tersebut tidak diindahkan oleh warga. Kedatangan warga ini bertujuan untuk melakukan panen kelapa sawit, tetapi aksi tersebut dianggap ilegal dan melanggar hukum oleh pihak berwenang. Selain membawa senjata tajam seperti mandau, tombak, dan alat panen kelapa sawit, beberapa warga juga membawa senjata api jenis PCP dengan peluru timah.

Pihak kepolisian menyatakan bahwa beberapa warga membawa bom molotov. Upaya berulang kali untuk menghentikan aksi ini dengan himbauan tidak berhasil, sehingga situasi semakin memanas. 

Sebelum petugas kepolisian memutuskan untuk menggunakan tembakan gas air mata dan peluru karet, beberapa warga melakukan serangan pertama dengan ketapel yang memuntahkan peluru batu.

Dalam kekacauan itu, satu orang tewas dengan luka tembak di dada, sementara seorang lainnya mengalami luka yang diduga juga akibat tembakan. Orang yang terluka saat ini sedang dirawat di RSUD Dr. Murdjani Sampit. 

Ilustrasi/bentrok warga

Photo :
  • Abdullah Hamman

Pihak kepolisian saat ini sedang menyelidiki penyebab kematian dan luka parah ini, sambil menegaskan bahwa petugas di lapangan hanya dilengkapi dengan gas air mata, peluru hampa, dan peluru karet. Mereka tidak menggunakan senjata api tajam.

“Saya pastikan, saat bertugas melakukan pengamanan di PT HMBP 2, petugas kami baik anggota dari satuan Brimob maupun Samapta, hanya dilengkapi gas airmata, peluru hampa dan peluru karet. Kami tidak ada menggunakan peluru tajam. Kami akan menyelidiki ini," tegas Kapolda Kalimantan Tengah, Irjen Nanang Avianto, melalui Kabid Humas, Kombespol Erlan Munardji, pada Sabtu, 7 Oktober 2023.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya