Prof Eddy: Jangan Tanya Kepada Orang yang Tidak Melakukan Pemeriksaan
- Denny Sumargo
Jakarta - Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU), Prof Eddy yang menangani kasus pembunuhan Jessica Wongso terhadap Wayan Mirna kini buka suara.
Dalam podcast Denny Sumargo, dihadirkan dua JPU, yatu Shandy Handika dan Edward Omar Sharif Hiariej atau dikenal Prof Eddy yang kini menjadi Wakil Menteri Hukum dan HAM.
Ia menjelaskan dalam podcast mengenai masalah ahli yang bisa didatangkan. Prof Eddy mengungkapkan bahwa saksi yang ahli yang didatangkan harus benar-benar telah melakukan eksperimen, observasi, hingga melakukan pemeriksaan.
"Seorang ahli memberikan keterangan secara garis besar itu ada dua. Ada ahli ketika akan memberikan keterangan itu tidak melakukan apa-apa. Tetapi ada ahli ketika akan memberikan keterangan dia harus melakukan eksperimen, harus melakukan observasi, harus melakukan pemeriksaan," ungkap Prof Eddy.
"Ahli racun, ahli forensik, dan ahli-ahli lainnya itu mereka melakukan, apakah mereka observasi, apakah eksperimen atau pun juga pemeriksaan. Yang ditanya itu orang yang memeriksa, dan yang ditanya itu adalah orang yang melakukan eksperimen, jangan ditanya kepada orang tidak melakukan pemeriksaan," lanjutnya.
Ia menjelaskan lebih dalam, jika ada yang melakukan otopsi terhadap Mirna Salihin, maka seharusnya ditanyakan kepada dokter yang melakukan otopsi bukan kepada orang yang tidak melakukan otopsi.
Sebagai tambahan informasi, Kini Jessica Wongso harus menjalani hukum selama 20 tahun penjara atas kasusnya yang telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna dengan menggunakan Racun Sianida.