Jessica Wongso 20 Tahun Penjara, Ayah Mirna: Berakhir Bahagia Saya Menang

Jessica Kumala Wongso dituntut hukuman penjara 20 tahun
Sumber :
  • Antara/Wahyu Putro A

Jakarta - Kasus pembunuhan kopi sianida yang menjerat Jessica Wongso sebagai tersangka yang telah menghilangkan nyawa Wayan Mirna kini ramai kembali setelah Netflix membuat film dokumenternya.

Babak Baru Kasus Suap Tiga Eks Hakim PN Surabaya Terkait Vonis Ronald Tannur

Dalam kasus yang terjadi pada 2016 lalu itu, banyak yang meragukan bahwa Jessica Wongso sebagai tersangka meski telah dijatuhkan hukuman selama 20 tahun karena dianggap meracuni Wayan Mirna.

Tersangka Pungli Rutan KPK Divonis 4-5 Tahun Penjara, Hakim: Mencederai Kepercayaan Publik

Dalam film dokumenter tersebut, Ayah Mirna yaitu Edi Darmawan Salihin sangat meyakini bahwa Jessica Wongso merupakan pembunuh anaknya.

Akan dilansir dari akun Twitter @maliqey, Selasa 10 Oktober 2023. Dalam ungguhanya, Ayah Mirna terlihat sangat puas dengan putusan hakim yang menuntut Jessica Wongso tanpa ada bukti.

Ipar Hingga Adik Pengacara Ronald Tannur Diperiksa, Kejagung Beberkan Alasannya

"Ini sidang terpanjang paling eksplosif, dan paling bersejarah yang pernah ada. Membunuh tanpa bukti, 20 tahun penjara. Saya yakinkan jaksa dan hakim, yah akhirnya begitu, berakhir bahagia, saya menang," ungkap Ayah Mirna dalam dalam sebuah cuplikan film dokumenter 'Ice Cold: Murder, Coffee and Jessica Wongso'.

Atas ungkapan tersebut, membuat netizen merasa heran dengan sikap Ayah Mirna. Seperti salah satu komentarnya "Anehnya kok bisa dihukum tanpa bukti."

Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso (kiri) didampingi Penasihat Hukumnya Otto Hasibuan (kedua kiri) mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Photo :
  • ANTARA/Widodo S. Jusuf

Dalam kasus ini pun, Otto Hasibuan sebagai pengacara dari Jessica Wongso pernah menyarankan untuk melakukan grasi. Akan tetapi Jessica menolak, pasalnya ia tidak pernah melakukan pembunuhan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya