Dugaan Korupsi Seret Nama SYL, KPK Hari Ini Periksa Sekjen Kementan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri (kanan)
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan), Kasdi Subagyono, pada hari ini, Selasa, 10 Oktober 2023. Kasdi diperiksa sebagai saksi atas kasus dugaan korupsi di Kementan. Seperti diketahui, kasus ini turut menyeret nama mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

KPK Kemungkinan Periksa Megawati soal Kasus Harun Masiku, Elite PDIP Tegas Bilang Begini

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan Kasdi diperiksa dengan kapasitas sebagai saksi untuk tersangka lain di kasus korupsi tersebut.

"Benar (Sekjen Kementerian Pertanian diperiksa) sebagai saksi untuk berkas perkara tersangka lain," kata Ali dalam keterangannya, Selasa, 10 Oktober 2023. 

Respons Istana soal Hasto Mau Bongkar Kasus Korupsi yang Dilakukan Pejabat Negara

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan upaya pencegahan terhadap 9 orang yang diduga ada keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. 

Nama Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian dan Sekjen Kementerian Pertanian Kasdi Subagyono, termasuk dalam orang-orang yang dicegah itu.

Profil dan Sepak Terjang Connie Bakrie yang Klaim Amankan Dokumen Penting Hasto di Rusia

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan kalau 9 orang tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan, guna mempermudah proses pendalaman lebih jauh atas dugaan korupsi di Kementan.

"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.

Ali menuturkan, 9 orang tersebut yang dicegah merupakan mereka yang sudah menjadi tersangka di kasus itu. Pencegahan itu, lanjut Ali, diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk jangka 6 bulan. Artinya, orang yang dicegah itu tidak bisa pergi ke luar negeri hingga bulan April 2024 nanti.

"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.

Adapun 9 orang yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo (eks Menteri Pertanian), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan). 

Kemudian, Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa).

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya