Toilet Siswa Berbayar, Kepala Sekolah MAN 1 Pamekasan Kena Sanksi
- Veros Afif/tvOne.
Madura – Imbas kasus kebijakan toilet siswa berbayar sebesar 500 rupiah, Kepala Madrasah Aliyah Neger 1 Pamekasan Nu'man Afandi mendapatkan sangsi berupa penundaan kenaikan pangkat. Hal itu diungkapkan oleh Mawardi Kepala Kementrian Agama Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa timur, hari ini.
Menurut Mawardi, pihaknya mendapat bocoran sangsi kepala sekolah tersebut setelah Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenag RI melakukan investigasi dan pemeriksaan beberapa pihak, mulai dari Kepala Sekolah, eks guru Arif, jajar guru, satpam di MAN 1 hingga Kemenag soal kebijakan toilet berbayar serta proses mutasi beberapa hari yang lalu.
"Kepala Sekolah bapak Nu'man mendapat sangsi penundaan kenaikan pangkat sedangkan bapak Arif tetap dimutasi," kata Mawardi, Kepala Kemenag Pamekasan.
Menurutnya, sanksi tersebut sebagai bentuk evaluasi diri agar lebih berhati-hati kedepan dalam mengambil langkah kebijakan dan menyampaikan pendapat di muka umum. "Saya berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi di sekolah lain di Kabupaten Pamekasan khususnya di MAN 1," paparnya.
Mawardi menambahkan, hasil dari investigasi dari Itjen Kemenag RI soal kasus yang menimpa MAN 1 Pamekasan, hingga kini masih belum keluar. "Tindak lanjut kasus tersebut hanya menunggu surat putusan resmi dari Itjen Kemenag RI," pungkasnya.
Kasus toilet berbayar kepada siswa tersebut sempat mendapar perhatian publik mulai dari Kanwil Kemenag Jatim hingga Itjen Kemenag RI yang harus turun langsung melakukan penyelidikan, akibat pengakuan Moh Arif pasca dimutasi oleh Kepala MAN 1 Pamekasan.
Laporan Veros Afif