Komisi III DPR Sebut Pertemuan Ketua KPK dengan SYL Langgar UU

Syahrul Yasin Limpo Temui Ketua KPK Firli Bahuri Lagi Main Badminton
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto menyebut pertemuan antara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di lapangan bulu tangkis beberapa waktu lalu, merupakan salah satu bentuk pelanggaran. 

Mantan Penyidik KPK Sebut Kortas Tipidkor Dibentuk sebagai Komitmen Polri Berantas Korupsi

Menurut Didik, hal itu sebagaimana diatur secara jelas dalam undang-undang, Standar Operasional Prosedur (SOP), bahkan kode etik KPK sendiri.

“Dalam Pasal 36 UU KPK, diatur tentang larangan para komisioner atau pejabat di KPK melakukan pertemuan dan pembicaraan dengan seseorang yang menjadi bagian dari objek penyidikan korupsi oleh KPK,” kata Didik kepada awak media, Senin, 9 Oktober 2023. 

Kompolnas Minta Kapolri Tindak Tegas Anggota yang Peras Penonton DWP Asal Malaysia

Anggota Komisi III DPR RI, Didik Mukrianto

Photo :
  • DPR RI

Lebih lanjut, Politikus Partai Demokrat itu menjelaskan, dalam Pasal 36 ayat (1) UU KPK, sudah diatur larangan mengadakan hubungan langsung atau tak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang ada hubungannya dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK dengan alasan apapun.

Haris Rusly Moti: PPN 12 Persen Produk PDIP Sebagai Ruling Party

Selain itu, dia juga menukil pasal 5 ayat (1) Peraturan KPK Nomor 5 tahun 2019, yang menyebutkan bahwa Pengelolaan Benturan Kepentingan di KPK juga mengatur bahwa setiap insan KPK dilarang menerbitkan kebijakan, keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dilatarbelakangi adanya benturan kepentingan. 

Sedangkan, pada ayat (2) huruf K, menegaskan larangan mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang ditangani KPK tanpa alasan yang sah.

“Dan ada lagi sejumlah aturan lain mengenai potensi konflik kepentingan yang diatur dalam Perkom nomor 7 tahun 2013 tentang Nilai-nilai Dasar Pribadi, Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK,” kata Didik.

Karena itu jika ditemukan pelanggaran tersebut, Didik menyatakan, pihak berwajib harus menindaklanjuti sesuai dengan mekanisme serta aturan yang terdapat dalam Dewan Pengawas. 

Meski begitu, Didik pun mengingatkan perlu adanta antisipasi, sehingga jangan sampai ada serangan balik dari koruptor yang ingin mengaburkan kasusnya.

“Untuk itu publik harus terus mengawasi dan ikut aktif berpartisipasi dalam penegakan hukum apapun dan terhadap siapapun,” ujarnya.

Didik juga mengatakan, agar penegakan hukum dapat berjalan dengan independen, transparan, dan akuntabel, harusnya tidak ada yang perlu dikawatirkan. Menurutnta, prinsip dasar setiap warga negara punya kedudukan yang sama di depan hukum.

“Tidak ada yang untouchable atau tidak tersentuh oleh hukum, itu jaminan konstitusionalnya,” imbuhnya. 

Diketahui, Ketua KPK Firli Bahuri belakangan menjadi sorotan publik, bersamaan dengan pengusutan dugaan korupsi di Kementan. Di baliknya, ada dugaan pemerasan terhadap SYL yang dilakukan pimpinan KPK, tujuannya agar kasus korupsi Kementan tidak diteruskan.

Setelah muncul dugaan pemerasan itu, muncul pula foto Firli dan SYL di sebuah GOR bulu tangkis. Hal itu kemudian memperkuat isu publik soal adanya pemerasan terhadap SYL.

Terlebih, muncul narasi bahwa ada penyerahan uang Rp 1 miliar dalam bentuk dolar Singapura dari ajudan SYL ke ajudan Firli di GOR tersebut. Belum diketahui kebenaran dari narasi yang berasal dari dokumen pengakuan tersebut.

Ketua KPK Firli Bahuri dan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

Photo :
  • Istimewa

Firli membenarkan adanya pertemuan itu. Namun dia berdalih bahwa foto diambil pada 2 Maret 2022. Firli juga mengklaim, foto diambil jauh sebelum SYL jadi pihak berperkara di KPK. Penyelidikan KPK terkait kasus di Kementan, disebut Firli, baru dilakukan pada Januari 2023.

Sementara kasus dugaan pemerasan ini sudah naik ke penyidikan di Polda Metro Jaya. Dalam kasus tersebut, pimpinan KPK diduga tidak hanya memeras SYL, melainkan juga diduga menerima gratifikasi dan suap. Hal tersebut sebagaimana pasal yang dipakai oleh penyidik PMJ dalam menaikkan status hukum laporan pemerasan terhadap SYL dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Tiga pasal yang disangkakan yakni Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dalam jabatan, atau Pasal 12 huruf B tentang gratifikasi, atau Pasal 11 tentang suap dalam UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap SYL ini seiring diusutnya dugaan korupsi di lingkungan Kementan. SYL pun dikabarkan telah dijerat sebagai salah satu tersangka KPK.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya