Karen Agustiawan Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi
- VIVA/Ilham
Jakarta – Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan usai jadi tersangka kasus korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. Lantas, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap hadapi praperadilan tersebut.
"KPK tentu siap hadapi permohonan pra peradilan dimaksud," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
Ali menuturkan kalau penetapan tersangka Karen Agustiawan itu sudah sesuai dengan alat bukti yang lengkap.
"Kami ingin tegaskan, alat bukti kpk lengkap dan semua dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan sebagaimana hukum acara pidana dan UU KPK," kata Ali.
"Sebagai pemahaman bersama, pra peradilan bukan tempat uji substansi perkara, karena hal itu silakan nanti di pengadilan Tipikor," imbuhnya.
Ajukan praperadilan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah resmi menahan mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan karena terlibat kasus korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Lantas, Karen pun melawan KPK dengan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Karen telah mengajukan gugatan sejak 6 Oktober 2023 kemarin.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," bunyi SIPP PN Jakarta Selatan yang dikutip, Senin 9 Oktober 2023.
Adapun nomer perkara gugatan Karen tersebut adalah 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sidang pertama rencananya akan digelar pada Senin 16 Oktober 2023 besok.
"Sidang pertama 16 Oktober 2023," lanjut SIPP PN Jakarta Selatan.
Sebelumnya, Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina. Penyidik KPK langsung menahan Karen usai ditetapkan sebagai tersangka.
Penahanan terhadap Karen dilakukan setelah menjalani pemeriksaan sejak Selasa, 19 September 2023 pagi. Karen sendiri nampak mengenakan baju tahanan KPK berupa rompi berwarna oranye.
"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan penahanan tersangka GKK alias KA selama 20 hari pertama terhitung 19 September 2023 sampai dengan 8 Oktober 2023 di Rutan KPK," kata Ketua KPK, Firli Bahuri dalam konferensi pers, Selasa, 19 September 2023.