Lukas Enembe Sakit, Penahanan Dibantarkan ke RSPAD

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Majelis hakim menunda sidang putusan suap dan gratifikasi dengan terdakwa eks Gubernur Papua Lukas Enembe karena sakit. Pun, hakim juga meminta kepada jaksa penuntut umum (JPU) untuk melakukan pembantaran penahanannya ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto, Jakarta Pusat mulai tanggal 6 Oktober 2023 hingga 19 Oktober 2023.

"Merintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melakukan pembantaran penahanan terhadap terdakwa Lukas Enembe sejak tanggal 6 Oktober sampai dengan 19 Oktober 2023 di RSPAD," ujar hakim Ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Senin 9 Oktober 2023.

Demi menjaga kesehatan terdakwa Lukas Enembe dan rasa keprimanusiaan maka pembantaran dilakukan. Terlebih, adanya hasil pemeriksaan laboratorium klinik dan radiologi yang telah dilakukan pada 7 Oktober 2023.

Hakim juga meminta jaksa bisa melaporkan perkembangan kesehatan Lukas secara perkara. Tujuannya agar dapat menentukan jadwal sidang selanjutnya.

"Memerintahkan kepada penuntut umum pada KPK untuk melaporkan perkembangan kesehatan terdakwa kepada majelis hakim untuk dapat ditetapkan sidang selanjutnya," kata hakim.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sidang Putusan Ditunda

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menunda sidang putusan eks Gubernur Papua Lukas Enembe terkait dengan suap dan gratifikasi. Sidang tersebut ditunda karena Lukas Enembe saat ini tengah mengalami sakit.

"Seharusnya persidangan hari ini kan untuk pembacaan putusan terhadap terdakwa Lukas Enembe. Namun demikian putusan yang sedianya dijadwalkan hari ini belum bisa dibacakan karena terdakwa dalam keadaan saksi dan dirawat di rumah sakit," ujar Hakim ketua Rianto Adam Pontoh di ruang sidang, Senin 9 Oktober 2023.

Diketahui kalau Lukas Enembe mengalami sakit hingga harus di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Pengacaranya ungkap kalau Lukas mengalami pendarahan di bagian otak kirinya.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

Selain itu, tuntutan membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350,00 juga tetap dilayangkan kepada Lukas. Dengan ketentuan, dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun.

Harvey Moeis Kerap Nangis jika Sebut Sandra Dewi saat Sidang Pleidoi

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M

Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengusut dugaan penyimpangan pada kegiatan-kegiatan Dinas Kebudayaan Provinsi Daerah Khusus Jakarta

img_title
VIVA.co.id
18 Desember 2024