Kepala Bappenas Minta Capres dan Cawapres Ajukan Visi-Misi Sesuai RPJPN 2025-2045
- VIVA/Mohammad Yudha Prasetya
Jakarta – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa meminta para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dapat menyusun visi, misi dan program dengan mengacu pada Rencana Pembangunan jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.
Hal tersebut dkatakan Suharso dalam acara sosialisasi RPJPN 2025-2045 dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Teknokratik 2025-2029, bersama KPU RI dan partai politik (parpol) peserta pemilu, Senin, 9 Oktober 2023.
Permintaan itu juga disampaikan Suharso lantaran sejalan dengan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Visi Indonesia 2045 diwujudkan melalui RPJPN 2025-2045 mengusung visi Negara Nusantara Berdaulat Maju dan Berkelanjutan,” kata Suharso di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat.
Menurut Suharso, visi Indonesia Emas 2045 yaitu memiliki target agar pendapatan per kapita Indonesia setara dengan negara maju. Kemudian, angka kemiskinan menurun hingga 0 persen dan ketimpangan berkurang.
Target lainnya yaitu kepemimpinan dan pengaruh di dunia internasional meningkat, daya saing sumber daya manusia meningkat serta intensitas gas rumah kaca menurun menuju net zero emission.
Adapun RPJPN 2025-2045 memiliki 8 misi pembangunan, 17 arah pembangunan, dan 45 indikator pembangunan.
“RPJPN 2025-2045 juga memuat 20 upaya transformatif super prioritas yang perlu dikawal oleh seluruh pelaku pembangunan hingga 20 tahun ke depan,” ujar Suharso.
Suharso melanjutkan, RPJMN 2025-2029 Teknokratik menjadi tahapan pembangunan pertama dalam RPJPN 2025-2045. Tujuannya untuk memperkuat fondasi transformasi yaitu Transformasi Sosial, Transformasi Ekonomi, Transformasi Tata Kelola, serta Landasan Transformasi, yaitu pada Supremasi Hukum, Stabilitas dan Kepemimpinan Indonesia, serta Ketahanan Sosial Budaya dan Ekologi.
RPJMN 2025-2029 juga mengamanatkan pembangunan wilayah, termasuk sarana dan prasarana secara tematik. Ini semua dilakukan guna memastikan agar pembangunan di Indonesia merata.
“RPJMN 2025-2029 berperan sebagai panduan perencanaan pembangunan nasional termasuk pendanaan dan indikatifnya, penugasan kinerja kementerian, lembaga, BUMN, dan pemerintah daerah, serta sebagai dasar sinkronisasi RKP pusat dan daerah,” ujarnya.
Seperti diketahui, RPJMN 2025-2029 disusun hingga Januari 2025 yang melibatkan kementerian atau lembaga, pemerintah daerah, BUMN, swasta, dan publik.