KPK Ungkap Alasan Keluarga Syahrul Yasin Limpo Ikut Dicegah Keluar Negeri
- VIVA/Zendy Pradana.
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengajukan pencegahan untuk mantan Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo, serta keluarganya agar tidak pergi keluar negeri.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, kalau semua pencegahan itu dilakukan atas dasar data yang ada. Namun, dia menyebut kalau semua data dan informasi yang didapatkan KPK akan didalami lebih jauh.
"Seluruh data dan informasi yang sudah kami miliki, termasuk dokumen hasil penggeledahan pasti didalami lebih lanjut," ujar Ali Fikri kepada wartawan yang dikutip Senin 9 Oktober 2023.
Ali menuturkan semua yang didapati terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi tetap akan di jerat.
"Termasuk, siapa berbuat apa dan dengan siapa sehingga seluruh unsur pasal yang ditetapkan terpenuhi," kata dia.
Adapun sembilan orang yang dicegah itu adalah Syahrul Yasin Limpo (Menteri Pertanian RI), Kasdi Subagyono (Sekjen Kementan RI), Muhammad Hatta (Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan RI), Zulkifli (Kepala Biro Organisasi dan Kepegawaian Kementan RI), Tommy Nugraha (Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan RI), Sukim Supandi (Kepala Biro Umum dan Pengadaan Kesekjenan Kementan RI), Ayun Sri Harahap (Dokter), Indira Chunda Thita (Anggota DPR RI) dan A Tenri Bilang Radisyah Melati (Pelajar / Mahasiswa).
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), telah mengajukan upaya pencegahan terhadap 9 orang yang diduga ada keterkaitannya dengan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian. Nama Syahrul Yasin Limpo, eks Menteri Pertanian termasuk dalam orang-orang yang dicegah itu.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menjelaskan kalau 9 orang tersebut dicegah agar tidak bepergian ke luar negeri. Hal itu dilakukan, guna mempermudah proses pendalaman lebih jauh atas dugaan korupsi di Kementan.
"Dengan telah bergulirnya penyidikan perkara dugaan korupsi di Kementan RI, maka sebagai bentuk back up & support dalam memperlancar proses penyidikan tersebut, saat ini KPK telah ajukan 9 orang untuk dicegah melakukan perjalanan ke luar negeri," kata Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.
Ali menuturkan, 9 orang tersebut yang dicegah merupakan mereka yang sudah menjadi tersangka di kasus itu. Pencegahan itu, lanjut Ali, diajukan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk jangka 6 bulan. Artinya, orang yang dicegah itu tidak bisa pergi ke luar negeri hingga bulan April 2024 nanti.
"Pengajuan cegah ini ditujukan pada Dirjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk 6 bulan pertama sampai dengan nanti bulan April 2024 dan tentu dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan," kata Ali.
Jubir KPK mengingatkan, para tersangka dugaan korupsi di Kementan agar bisa kooperatif ketika dibutuhkan untuk memberikan sebuah keterangan.
"Mereka yang dicegah agar tetap berada di dalam negeri sehingga KPK ingatkan untuk para pihak tersebut, kooperatif mengikuti proses hukum ini," katanya.