Eks Penyelidik KPK Buka Suara soal Dugaan Firli Bahuri Peras Syahrul Yasin Limpo

Mantan Penyelidik KPK, Aulia Postiera
Sumber :
  • Tangkapan layar Youtube Abraham Samad Speak Up

Jakarta – Mantan Penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Aulia Postiera turut menyoroti adanya dugaan Pemerasan yang dilakukan oleh oknum Pimpinan KPK kepada Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Aulia meyakini dugaan pemerasan itu benar-benar terjadi.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Sebagai orang yang pernah bekerja untuk KPK, Aulia mengetahui persis bagaimana KPK mulai berubah ketika dipimpin oleh Firli Bahuri. Dari sejumlah kejanggalan yang ada, Aulia meyakini bahwa dugaan pemerasan itu benar adanya.

"Kalau saya pribadi, ini saya yakin itu terjadi, saya sampaikan di forum ini. Karena memang kalau kita, kita kan sebagai penyelidik biasa membangun hipotesis, kita kan biasa menganalisis kan pak ya," kata Aulia saat menjadi narasumber di kanal Youtube Abraham Samad Speak Up, yang dikutip Senin 9 Oktober 2023.

Yasonna: Penyidik KPK Tidak Tanya Soal Keberadaan Harun Masiku

Gedung KPK (Foto Ilustrasi)

Photo :
  • KPK.go.id

Aulia mengatakan, saat dirinya masih aktif sebagai pegawai KPK dan menjadi pengurus Wadah Pegawai KPK bersama Novel Baswedan, dirinya pernah beberapa kali melaporlan Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK. Saat itu Firli masih menjabat sebagai deputi penindakan di KPK, dan diduga melakukan sejumlah pelanggaran.

Yasonna Laoly Ngaku Diperiksa KPK Terkait Perlintasan Harun Masiku

"Kita sempat melaporkan berapa kali pelanggaran yang beliau lakukan, mulai dari pembocoran dokumen, bertemu pihak berperkara, sampai kita pernah juga bikin petisi penyelidik dan penyidik membuat petisi kepada pimpinan KPK pak Agus Raharjo dkk, agar memproses deputi penindakan saat itu, Firli," kata Aulia

Aulia mengatakan, ada sejumlah hal yang berubah saat KPK ditangani oleh Firli, salah satunya yaitu mengenai adanya jeda waktu yang cukup lama antara terbutnya sprindik sampai dengan ekspose kasus penetapan tersangka. Hal itu, menurut Aulia bisa jadi celah adanya praktik negosiasi antara pimpinan KPK dan pihak berperkara.

"Kalau dulu setelah terbit sprindik, pimpinan beserta humas atau jubir turun ke bawah, melakukan jumpa pers, mengumumkan telah diterbitkan sprindik dan telah ditetapkan tersangka, itu adalah bentuk transparansi ke publik bahwa proses hukum tetap berjalan," kata Aulia

Namun di zaman Firli Bahur, lanjutnya hal itu diubah."Bahwa setelah terbit sprindik itu tidak langsung diumumkan, yang jelas baru diumumkan ketika akan dilakukan penahanan, jadi ada rentang waktu begitu lama," ujarnya

Gedung Merah-Putih KPK

Photo :
  • VIVA/Andry Daud

Aulia juga mengkritisi soal UU KPK yang saat ini telah direvisi dan memberikan kewenangan KPK untuk mengeluarkan SP3 atau surat perintah penghentian penyidikan. Sebab dari situ, berpotensi aparat penyidik KPK melakukan negosiasi kepada pihak berperkara untuk menghentikan penyidikannya.

"Sekarang KPK punya kewenangan SP3, dulu ga ada, jadi dulu setelah tetapkan tersangka gas terus sampai persidangan. Tapi ini ada kewenangan SP3, disini ada ruang waktu yang kpsong untuk mengumumkan tersangka, kemudian saat ini ada kewenangan SP3, ini seperti 2 hal yang saling melengkapi untuk terjadinya potensial fraud di sana," ujarnya

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya