DPR: Kasus Penipuan Jual Beli Daging yang Dilakukan WN India perlu Diusut Pencucian Uang

Harga daging sapi. (Ilustrasi)
Sumber :
  • VIVA/Sherly (Tangerang)

Jakarta – Kasus penipuan jual beli daging kerbau yang melibatkan warga negara India, Sathya Vrathan Bijujuga perlu dimasukkan juga dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, uang senilai Rp15 miliar itu dialihkan untuk sesuatu yang tidak sesuai kesepakatan, dan diduga dinikmati pihak lain.

Erick Thohir Paparkan Langkah Pengelolaan 7 BUMN yang Merugi

Apalagi, Terdakwa Sathya Biju ternyata bukan hanya sebagai Direktur PT Indo Agro Internasional (IAI), tetapi juga menjabat Presiden Direktur di salah satu supermarket ternama berjaringan internasional. 

Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron menilai penting untuk dilakukan penelusuran dugaan aliran dana dengan menerapkan TPPU dalam kasus tersebut. Apalagi, kata dia, jika memang terindikasi dan menabrak aturan-aturan hukum.

Jadi Pimpinan Komisi XII, Putri Zulhas Siap Kawal Target Swasembada Energi Prabowo

"Iya, TPPU perlu saya kira," kata Herman dikutip pada Senin, 9 Oktober 2023.

Ilustrasi money laundering atau pencucian uang.

Photo :
  • TOTPI
DPR: Pemain Naturalisasi Bisa Bawa Timnas Indonesia Lolos ke Piala Dunia 2026

Menurut dia, aparat hukum harus memberikan perhatian setiap kasus yang merugikan masyarakat maupun negara. Sebab, lanjut dia, hal ini sebagai upaya komitmen untuk menertibkan tata niaga ke depannya.

"Jadi setiap pelanggaran yang memiliki dampak dan potensi untuk membuat sistem tata niaga ini menjadi tidak patuh terhadap aturan, maka harus ditindak tegas, termasuk melakukan penegakan hukum melalui pasal-pasal yang terkait dengan TPPU," ujarnya.

Sementara Pakar Hukum TPPU, Yenti Garnasih pun mempertanyaka mengapa dalam kasus ini tidak ditelusuri ke mana aliran uang dari hasil penipuan tersebut. Padahal, kata dia, kasus ini bisa dikaitkan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Herannya lagi, lanjut Yenti, pengadilan tidak menyinggung sama sekali perihal pengembalian uang dari penipuan yang dilakukan oleh Terdakwa Biju. "Dengan tidak menerapkan TPPU, tentu ini menggambarkan penyidikan terkait tindak pidana penipuan kurang profesional, karena sudah ada UU TPPU terhadap tindak pidana asal penipuan agar kerugian korban bisa dipulihkan," jelas dia.

Ilustrasi daging

Photo :
  • cookist

Menurut dia, jika dilakukan penelusuran kemana aliran uang hasil kejahatan asal itu dan benar-benar terbukti dari hasil penipuan, maka bisa dikembalikan kepada para korban. "Tidak mungkin akan efektif dengan perintah hakim untuk pengembalian kerugian, karena kasus ini terkait dengan penipuan, bukan korupsi," ungkapnya. 

Disamping itu, ia mengingatkan pemerintah untuk lebih tegas dalam mengurusi kuota impor daging. Karena, ia melihat persoalan impor sering berujung pada kasus hukum. "Ini perlu diawasi, jangan sampai terjadi dan masyarakat baru tahu kalau sudah jadi kasus, meskipun ini berkaitan dengan penipuan," tandasnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) tengah mengajukan kasasi atas kasus penipuan jual beli daging kerbau dengan terdakwa warga negara India, Sathya Vrathan Biju selaku Direktur PT. Indo Agro Innternasional (IAI) ke Mahkamah Agung. Sebab, jaksa tidak puas dengan putusan majelis banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dengan vonis satu tahun penjara.

“Putusan Pengadilan Tinggi belum memenuhi rasa keadilan. Tuntutan jaksa (kepada terdakwa) tiga tahun enam bulan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui Kasi Intel, Aditya Rakatama.

Dalam memori kasasi yang diajukan jaksa, bahwa hukuman yang dijatuhkan kepada dua tahap peradilan itu tidak mencerminkan rasa keadilan dan tidak menerapkan hukum sebagaimana mestinya. Padahal, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi menegaskan bahwa perbuatan para terdakwa telah memenuhi unsur tindak pidana penipuan secara bersama-sama, yang seharusnya dibarengi dengan hukuman pidana yang setimpal.

Ilustrasi memasak daging/daging merah.

Photo :
  • Pixabay/agamaszota

Sementara Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Ade Sofyansyah mengatakan kasasi ini telah ditempuh karena putusan banding dibawah dua pertiga tuntutan jaksa penuntut umum terhadap terdakwa. “Sehingga, berdasarkan SOP itu JPU harus melakukan upaya hukum ke tingkatan yang lebih lanjut," kata Ade.

Namun, Ade tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait isi permohonan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut dia, hal-hal lain yang ada kaitannya dengan perkara ini akan digali dalam persidangan nanti. "Terkait materi perkara sudah digali pada tahap pertama persidangan yakni di PN, pada pokoknya JPU menunggu apa yang menjadi hasil pada tahap kasasi ini," jelas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya