Pengacara Sebut Lukas Enembe Tak Bisa Hadiri Sidang Putusan: Pendarahan di Otak

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengacara terdakwa Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengatakan kalau kliennya tidak bisa hadir untuk mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN Jakarta Pusat, hari ini, Senin 9 Oktober 2023. Sebab, Lukas masih di rawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Jakarta Pusat. 

Anggota DPR Harap Kortas Tipikor Polri Bisa Harmonis dengan KPK

"Pak Lukas tak bisa hadir karena pas sakit. Iya sedang di rawat di rumah sakit ruang stroke lantai 3 RSPAD," ujar Petrus saat dikonfirmasi, Senin 9 Oktober 2023.

Dia menjelaskan, kalau Gubernur Papua nonaktif itu mengalami pendarahan di bagian otak kiri, usai terjatuh di kamar mandi rumah tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat kemarin.

10 Negara dengan Tingkat Korupsi Polisi Tertinggi: Tantangan Besar dalam Penegakan Hukum

"Dia jatuh di kamar mandi, hari jumat dilarikan ke rumah sakit. Dan ada pendarahan di otak sebelah kiri," kata dia.

Namun, Petrus bersama dengan tim hukum Lukas Enembe akan tetap hadir di persidangan hari ini. Majelis hakim lah yang nanti akan memutuskan lanjut atau tidak pembacaan putusan itu.

Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Gugatan Keberatan Keluarga Rafael Alun soal Perampasan Aset

Sidang Putusan Hari Ini

Lukas Enembe, Sidang Tuntutan

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, mengatakan pagi ini tetap menggelar sidang putusan Lukas Enembe. Semuanya akan diputuskan oleh majelis hakim jika terdakwa tidak bisa hadir di persidangan hari ini.

"Kalau terdakwa sakit kan nggak mungkin. Akan tetapi menurut kami sidang akan tetap dibuka nanti dihadiri aja apa yang di dilakukan majelis selanjutnya," ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023. Sejatinya, sidang Lukas Enembe akan digelar sekira pukul 10.00 WIB nanti.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjatuhi tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasinya.

"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda Rp 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.

Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Namun, kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya