Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Putusan di Pengadilan Tipikor Hari Ini
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat bakal menggelar sidang putusan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe terkait dengan kasus dugaan gratifikasi di Papua.
Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo mengatakan pagi ini tetap menggelar sidang putusan Lukas Enembe. Kendati, semuanya akan diputuskan oleh majelis hakim jika terdakwa tidak bisa hadir di persidangan hari ini.
"Kalau terdakwa sakit kan ndak mungkin. Akan tetapi menurut kami sidang akan tetap dibuka nanti dihadiri aja apa yang di dilakukan majelis selanjutnya," ujar Zulkifli kepada wartawan, Senin 9 Oktober 2023.
Sejatinya, sidang Lukas Enembe akan digelar sekira pukul 10.00 WIB nanti.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dengan tuntutan selama 10 tahun enam bulan penjara untuk Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe terkait dalam kasus gratifikasi.
"Menjatuhkan pidana dengan selama sepuluh tahun enam bulan dan denda 1 miliar rupiah," ujar jaksa KPK di ruang sidang pada Rabu 13 September 2023.
Jaksa meyakini Lukas melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP dan pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Lukas Enembe telah ditangkap KPK pada Januari tahun 2023 ini. Setelah itu, Lukas pun resmi menjadi tersangka dalam kasus gratifikasi dan pencucian uang. Kasus gratifikasi Lukas saat ini sudah masuk ke meja hijau persidangan.