Heboh Film Dokumenter Ice Cold, Otto Hasibuan Ancang-ancang PK Kasus Jessica Wongso

Pengacara Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan di Karni Ilyas Club
Sumber :
  • Youtube Karni Ilyas Club

Jakarta – Pengacara Otto Hasibuan berencana mengajukan peninjauan kembali atau PK atas kasus kematian Wayan Mirna Salihin akibat minuman Kopi Sianida dengan terpidana Jessica Kumala Wongso. Otto yang merupakan pengacara Jessica, berharap ada titik terang keadilan bagi kliennya itu. 

Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anak Kandung di Jagakarsa Divonis Hari Ini

"Saya berencana ajukan PK, kita sudah persiapkan untuk itu, dengan harapan tentunya dengan keadaan seperti ini, ada Netflix, ada masyarakat beri dukungan, mudah-mudahan hakim agung itu bisa melihat ini bisa diperbaiki," kata Otto Hasibuan dalam podcast Close the Door dikutip VIVA, Sabtu, 7 Oktober 2023.

Otto membandingkan kasus Jessica dengan kasus Sengkon dan Karta, dua petani miskin di Bekasi, Jawa Barat, yang divonis bersalah atas tindak pidana perampokan dan pembunuhan tahun 1974. 

Pengakuan Warga, Sempat Lihat Pembunuh Nia Penjual Gorengan tapi Hilang di Jurang

Jessica Kumala Wongso dan Otto Hasibuan.

Photo :

Belakangan, setelah Sengkon dan Karta beberapa tahun dipenjara, ada orang yang ternyata terbukti menjadi pembunuh orang yang dibunuh Sengkon dan Karta. Dari kisah dua petani miskin salah tangkap ini lah lahirnya instrumen hukum peninjauan kembali (PK). Sengkon dan Karta akhirnya dibebaskan karena memang bukan mereka pelaku pembunuhan.

Terungkap, Tampang Pelaku yang Diduga Pembunuh Nia Si Penjual Gorengan

"Kita enggak mikir ganti rugi, keadilan dulu lah ditegakkan. Kalau sudah terang-benderang tidak bersalah apakah negara tutup mata? Apakah hakim agung tutup mata dibiarkan begitu saja jadi dark number, hilang begitu saja, kita biarkan keadilan tidak terjadi di Republik ini," ujarnya

Sekecil apa pun peluang, terang Otto, pihaknya akan tetap memperjuangkan keadilan. Ia meyakini masih banyak hakim-hakim yang mulia, jaksa-jaksa yang baik. "Saya berharap menemukan hakim yang baik dan mulia, mau mempertaruhkan karirnya untuk hal ini," ungkapnya

Jessica Kumala Wongso

Photo :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Sebelumnya, Jessica Kumala Wongso divonis bersalah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Jessica didakwa melanggar Pasal 340 KUHP dan divonis oleh hakim PN Jakarta Pusat dengan hukuman penjara 20 tahun. 

Atas vonis hakim tersebut, Jessica dan kuasa hukumnya juga sempat mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, tapi banding ditolak pengadilan. Dengan demikian, Jessica tetap harus menjalankan hukuman pidana dengan penjara 20 tahun. 

Mahkamah Agung (MA) juga menolak pengajuan kasasi yang diajukan oleh terpidana Jessica Kumolo Wongso atas kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.

"Pada hari ini MA mengumumkan bahwa perkara No 498 K/Pidana/2017 atas nama terdakwa Jessica Kumala alias Jessica Kumala Wongso alias Jes, telah diputus dalam sidang Majelis Mahkamah Agung pada Rabu 21 Juni 2017, dengan amar putusan menolak permohonan kasasi dari pemohon," kata Suhadi di Gedung Mahkamah Agung (MA) Jakarta Pusat, Kamis 22 Juni 2017.

Sidang kasasi dipimpin oleh Majelis Artidjo Kautsar. Sedangkan anggota majelis dalam kasasi itu adalah Salman Luthan dan Sumardiatmo, dengan Panitera pengganti Murganda Sitompul.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya