KPK Sita 3 Mobil Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono di Bogor
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita tiga unit mobil milik mantan kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono terkait dengan dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Lantas beginilah penampakan ketiga unit mobil mewah Andhi Pramono.
Adapun ketiga unit mobil yang nerhasil disita KPK itu seluruhnya nampak berada di parkiran mobil. Ketiga unit mobil tersebut yakni Honda CR-V model Jeep warna hitam metalic, Honda Tipe Brio Satya model minibus warna abu abu baja metal dan Smart Tipe Fortwo 52 KW model minibus.
"Tim Penyidik KPK, (5/10) bertempat di Komplek Legenda Wisata, Nagrak Gunung Putri Kabupaten Bogor, Jawa Barat telah selesai melakukan penyitaan 3 unit mobil milik Tersangka AP (Andhi Pramono)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 6 Oktober 2023.
Kemudian, Ali Fikri menjelaskan kalau penyitaan barang bukti itu dilakukan demi mengetahui aliran dana sekaligus TPPU yang dilakukan tersangka korupsi yakni Andhi Pramono.
"Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bentuk penelusuran konkrit adanya follow the money terkait dugaan TPPU yang dilakukan Tersangka dimaksud," kata dia.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap besaran aset milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono yang telah disita mencapai kurang lebih Rp 50 miliar.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, dari besaran kurang lebih sebanyak Rp 50 miliar itu beragam asetnya. Salah satu aset Andhi Pramono yakni rumah pribadi yang ada di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan berkisar Rp 20 miliar.
"Estimasinya kurang lebih sejauh ini ya kurang lebihnya Rp50-an miliar," kata Ali Fikri di gedung merah putih KPK, Rabu 12 Juli 2023.
Ali menegaskan, KPKÂ tidak berhenti sampai di sini. KPK masih terus berusaha mencari kembali aset milik Andhi Pramono.
"Kami masih terus dalami terkait dengan itu karena sementara ini kan dugaannya masih gratifikasi. Apakah kemudian nanti bisa ditingkatkan lebih jauh ke suap menyuap misalnya karena untuk gratifikasi kan pemberi gratifikasi tidak bisa dihukum," kata Ali.