AKP Andri Gustami Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama Segera Disidang, Terancam 20 Tahun Bui
- tvOne/Pujiansyah
Lampung – Penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung melimpahkan berkas perkara mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Andri Gustami alias AG, tersangka yang merupakan kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama, ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung.
Berkas perkara AKP Andri Gustami dilimpahkan bersama dengan tiga tersangka lainnya dalam tiga berkas terpisah atas nama tersangka Muhammad Rivaldo, M Ahyat Rojali, dan Muhammad Fikri. Ketiganya dalam waktu dekat ini akan segera diadili ke meja hijau.
Pelimpahan tahap II berkas perkara AKP Andri Gustami ke jaksa penuntut umum Kejari Bandar Lampung dilakukan penyidik Direktorat Reserse Narkoba (Dit Resnarkoba) Polda Lampung, Kamis, 5 Oktober 2023.
Selain berkas perkara, dalam pelimpahan tahap II ini, Kejari Bandar Lampung juga menerima pelimpahan barang bukti, antara lain, handphone, 100 buah buku tabungan, kartu ATM, dan satu mobil mewah jenis Ford Ranger.
Selain barang bukti tersebut, Kejari Bandar Lampung menerima pelimpahan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp 2,9 miliar lebih.
"Kami telah menerima pelimpahan tahap II dari penyidik Polda Lampung, atas nama empat tersangka dalam tiga berkas perkara terpisah. Atas nama AG (Andri Gustami), MR (Muhammad Rivaldo), MA (M Ahyat Rojali), dan MF (Muhammad Fikri)," kata Kasi Intelijen Kejari Bandar Lampung Rio Irawan P Halim dikutip Jumat, 6 Oktober 2023.
Rio Irawan menjelaskan, pihaknya telah menunjuk tim jaksa penuntut umum dari Kejati Lampung dan Kejari Bandar Lampung untuk menangani perkara ini. Setelah menerima berkas perkara, tim jaksa penuntut umum akan segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkannya ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang untuk disidangkan.
"Para tersangka ini dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Way Huwi. Dalam kasus ini terdapat barang bukti berupa uang Rp 2,9 miliar," jelas Rio Irawan.
Rio Irawan memaparkan pihaknya menyetorkan barang bukti ini kepada LPL Kejari Bandar Lampung pembantu Bank Mandiri Cut Mutia, Kota Bandar Lampung.
"Kalau untuk barang bukti (BB) empat orang ini tidak ada BB narkotika hanya uang, mobil, handphone, buku rekening," papar Rio Irawan.
Rio Irawan menambahkan, dari pelimpahan berkas AKP Andri Gustami disita satu unit mobil yang dititipkan di Rupbasan.
"Kalau untuk uang ini hanya menerima jumlah saja, kalau dari tersangka AKP Andri Gustami kami menerima sebanyak Rp 756 juta, dari M Fikri Noval Rp 2,1 miliar. Selain itu, ada sebanyak 100 buku rekening yang diterima dari penyidik Polda Lampung," imbuh Rio Irawan.
Tersangka AG dalam berkas perkara disangkakan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
AG juga dijerat dengan Pasal 137 huruf a Juncto Pasal 136 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Diketahui, Eks Kepala Satuan (Kasat) Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami memiliki peran penting dalam jaringan bos narkoba jaringan internasional kelas kakap, Fredy Pratama.
AKP Andri Gustami dalam jaringan narkotika tersebut yakni membantu pengiriman dan meloloskan narkoba yang melintas di Lampung menuju ke Pulau Jawa.
Perwira lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2012 dengan pangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) tersebut berinisial AG yang sempat menjabat sebagai kepala satres narkoba di Polres Lampung Selatan. AG diduga menjadi kurir di bawah kendali Kadafi (suami selebgram APS), HY dan MN.
Laporan: Pujiansyah/tvOne Lampung