Menag Gus Yaqut Jelaskan Perkembangan Penanganan Ponpes Al Zaytun

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Sumber :
  • Kemenag

Jakarta – Menteri AgamaYaqut Cholil Qoumas, menyampaikan kondisi terkini penanganan Pondok Pesantren Al Zaytun. Kata dia, saat ini Kementerian Agama (Kemenag) sudah melakukan proses asesmen sebanyak tiga kali.

Lembaga Amil Zakat Bangun Ruang Kelas Tahfidz di Luwu Timur, Wujudkan Mimpi Generasi Qur'ani

Persoalan Al Zaytun beberapa waktu lalu sempat mengemuka kembali. Hingga akhirnya, pengasuhnya Panji Gumilang, resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.

"Kita sudah melakukan asesmen, asesmen ketiga. Jadi kita lakukan bertahap kita sudah lakukan asesmen ketiga, tiga atau empat hari yang lalu," ujar Gus Yaqut, sapaan akrab Menag, kepada wartawan pada Jumat 6 Oktober 2023.

Sapa Ribuan Umat Konghucu, Menteri Agama Serukan Pesan Kebersamaan

Dia menyebutkan, kalau kedepannya masih akan terus dilakukan. Bahkan, asesmen tersebut dilakukan secara bertahap hingga menemukan titik penyelesaian. Gus Yaqut menjelaskan, kalau proses asesmen harus dilakukan secara perlahan atau hati-hati. Sebab, jumlah santri di Ponpes Al-Zaytun juga tidak sedikit.

"Dan kita akan terus lakukan asesmen sampai kita ketemu satu titik ya, di mana kita bisa menilai soal Al-Zaytun ini, kemudian mau kita apakan Al-Zaytun ini setelah ketemu setelah asesmen selesai, ini dilakukan bertahap karena yang di-asesmen juga nggak sedikit. Kita tahu Al-Zaytun itu besar, santrinya banyak, tenaga pengajarnya juga banyak, maka kita berhati-hati dengan melakukan semuanya. Kita asesmen agar kebijakan yang akan diambil oleh pemerintahan nanti benar-benar kebijakan yang tepat dan dibutuhkan. Baik itu masyarakat maupun Al-Zaytun," jelas Ketua Umum GP Ansor itu.

Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri menetapkan pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama.

Hal itu diungkap langsung Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro. Kata Djuhandhani, Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka usai pihaknya melakukan gelar perkara setelah memeriksa Panji Gumilang pada Selasa, 1 Agustus 2023.

"Gelar perkara ini dihadiri penyidik, kemudian dari Propam, Itwasum, Divkum, dan Wassidik. Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," kata Djuhandhani dalam konferensi pers, Selasa, 1 Agustus 2023.

Djuhandhani mengatakan, usai ditetapkan sebagai tersangka, Panji Gumilang langsung dilakukan penangkapan. Penyidik juga melanjutkan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang dengan status sebagai tersangka.

"Selanjutnya pada pukul 21.15 WIB penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penangkapan sebagai tersangka," jelasnya.

Diketahui, Panji Gumilang dilaporkan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) ke Bareskrim Polri pada Jumat malam, 24 Juni 2023. Panji dilaporkan atas kasus dugaan penistaan agama. Laporan FAPP tercatat dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 23 Juni 2023. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya