DPR Koordinasi ke Kemendagri, Usai Temukan Masalah Tapal Batas Muba dan Muratara

Komisi II DPR RI saat melihat Patok Batas Utama di Desa Sako Suban
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta – Anggota Komisi II DPR RI, Ibnu Mahmud Bilalludin mengatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ART/BPN), terkait batas wilayah di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) dan Musi Rawas Utara (Muratara).

“Setelah melihat langsung batas wilayah dua kabupaten ini, kita segera mengkoordinasikan dengan stakeholder yang lain, terutama Kemendagri, kemudian ATR/BPN karena ada kaitan dengan yang lain, mungkin ada tentang HGU (Hak Guna Usaha) atau IUP (Izin Usaha Pertambangan),” ujar Ibnu saat melihat Patok Batas Utama (PBU) 05, yang berada di Desa Sako Suban, Kecamatan Batang Hari Leko, Kamis, 5 Oktober 2023.

Dalam kunjungan itu juga dihadiri Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Junimart Girsang (Fraksi PDIP), bersama Anggota Komisi II Endro Suswantoro Yahman (Fraksi PDIP), Mohammad Toha (Fraksi PKB), Guspardi Gaus (Fraksi PAN) dan Ibnu Mahmud Bilalludin (Fraksi PAN).

Kehadiran mereka di Desa Sako Suban di jemput Pj Bupati Muba yang diwakili Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi, Wakil ketua DPRD Muba Jon Kenedi dan Anggota Komisi II DPRD Muba Rabik HS.

Ibnu mengungkapkan, kunjungan ke daerah batas wilayah ini merupakan respons dari surat yang dikirim Kepala Desa (Kades) Sako Suban, Karnadi. Dalam surat itu tertulis bahwa ada beberapa tipikal permasalahan perbatasan, yang salah satunya ada di Patok Batas Utama (PBU) 05 antara Kabupaten Muba dan Muratara.

Setelah menerima surat tersebut, akhirnya Komisi II berkunjung dan mengundang mereka untuk menjelaskan duduk persoalan batas wilayah ini. Komisi II sendiri secara teknis ingin melihat batasnya itu dimana.

“Kalau beginikan jadi enak. Pak Karnadi kemarin cerita batas wilayah itu masuk Kabupaten Muba di Desa Sako Suban sekitar 7 hingga 8 kilometer. Aneh bila koordinatnya begitu. Kalau salah alat, ya gak sampe begitu. Keakuratan GPS itu sekitar 30an meter,” ungkap dia.

Terhadap Permendagri No 76 Tahun 2014 hasil revisi dari Permendagri 50 Tahun 2014 yang dinilai merugikan Pemkab Muba, Ibnu menjelaskan, pokoknya Permendagri No 76 Tahun 2014 itu berbeda dengan Undang-Undang Daerah Otonomi Baru (DOB)-nya.

“Makanya kita ingin itu yang harus dilihat lebih jauh lagi. Hal ini akan sangat penting, jangan sampai hal-hal semestinya bisa memberikan kebaikan bagi masyarakat menjadi konflik,” tegas anggota Fraksi PAN itu. 


Source : Istimewa

Menurut Ibnu, Komisi II  tidak melihat tentang konflik antarperusahaan, karena konflik itu urusan perusahaan. Komisi II itu fokus pada batas wilayahnya harus jelas.

“Ya sesuai yang disampaikan pak Karnadi (Kades Sako Suban). Beliau ini ujung tombak dari pemerintah daerah, adanya negara itu karena ditunjukan adanya pak Karnadi. Bayangkan bila gak ada Pak Karnadi yang bertanggung jawab selama 24 jam. Konflik masyarakat, gelut apa dan kitakan tahu sendiri masyarakat di daerah ini berbeda dengan masyarakat di jawa,” terang dia.      

Asisten I Pemkab Muba Yudi Herzandi mengatakan, terkait dengan kunjungan dari Komisi II DPR RI ini diharapkan mereka akan melihat dan menelusuri lagi bagaimana kronologis terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 itu.

“Karena Permendagri No 76 Tahun 2014 kita tidak tahu bagaimana proses terbitnya, tapi kalau dari Permendagri 50 Tahun 2014 kita tahu,” kata dia.

DPR Ingatkan Kejagung Jangan Ada Motif Pesanan dalam Kasus Tom Lembong

Yudi menuturkan, Pemkab Muba sendiri sudah beberapa kali bersurat ke Mendagri, hingga ke Presiden soal terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 ini.

“Tapi tidak ada tanggapan, sekarang Alhamdulillah Komisi II DPR RI turun dan kalau memang nanti akan mengecek lapangan akan menyesuaikan dengan aturan, apakah benar ini sesuai dengan aturan atau tidak,” paparnya

Legislator Dukung Sikap Menkopolkam Tindak Siapapun yang Terlibat Praktik Judi Online

Komisi II DPR RI saat melihat Patok Batas Utama di Desa Sako Suban

Photo :
  • Istimewa

Yudi membenarkan, konflik antara PT Gorby Putra Utama (GPU) dan PT Sukses Kurnia Bahagia (SKB) karena terbitnya Permendagri No 76 Tahun 2014 ini.

DPR Gelar Fit and Proper Capim KPK Pekan Depan, ICW Ingatkan Ini

“Ya betul, tapi soal konflik mereka kami tidak tahu. Namun yang jelas dasarnya bahwa ini ada permasalahan antara Permendagri No 76 Tahun 2014 dan Permendagri 50 Tahun 2014,” ujar dia.

Pada Permendagri 50 Tahun 2014 ini wilayah HGU nya PT SKB ini di dalam wilayah Muba, sedangkan Permendagri No 76 Tahun 2014 wilayah HGU ini dalam wilayah Muratara.

“Sebagai notabene dalam Permendagri No 76 Tahun 2014 ada batubara yang IUP nya dipegang PT GPU. Nah soal konflik mereka, Pemkab Muba hanya menunggu, karena ini ada kewenangan dari pemerintah pusat baik dari Kemendagri dan DPR RI yang menangani kasus ini,” urai dia.

Sementara, Kades Sako Suban, Karnadi sangat berharap DPR RI dapat menyelesaikan semua ini. Dia mewanti-wanti, jangan sampai setelah nanti ada bentrok antarwarga baru diselesaikan.

“Harapan kami kalau bisa sebelum bentrok, selesai. Karena tidak menutup kemungkinan, ini akan terjadi bentrokan massal antara warga dari Desa Sako Suban dengan warga dari Muratara,” ujar dia.

Komisi II DPR RI saat melihat Patok Batas Utama di Desa Sako Suban

Photo :
  • Istimewa

Persoalan tapal batas ini, tambah Karnadi, sudah berlarut-larut dan ini bukan yang pertama kali terjadi. Makanya, dia memang meminta DPR RI menyelesaikan tapal batas ini.

“Saya takut kalau sudah berulang-ulang kesabaran masyarakat hilang dan terjadi bentrokan massal. Itu yang saya tidak mau, karena pemerintah desa ini apapun bentuknya ujung tombak dan kita bekerja 24 jam. Alhamdulillah sampai saat ini masyarakat masih bisa kita tahan,” tandas dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya