Firli Bahuri Buka Suara soal kabar Mentan SYL Sudah Lama Jadi Tersangka KPK

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri langsung memberikan sebuah respons terkait dengan perkataan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyatakan kalau Mentan RI Syahrul Yasin Limpo (SYL) sudah lama menjadi tersangka dalam dugaan korupsi di Kementan RI. Sebelum memberikan sebuah respons, Firli mulanya melemparkan senyuman.

Lantas, dia menjelaskan kalau penanganan dugaan korupsi di Kementan dilakukan sesuai dengan prosedur.

"Tadi sudah saya sampaikan ya, sudah saya sampaikan. Semua proses penegakan hukum itu melalui proses sesuai dengan ketentuan hukum pidana," ujar Firli Bahuri kepada wartawan yang dikutip Jumat 6 Oktober 2023.

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

Kendati demikian, Firli Bahuri tak menjelaskan secara gamblang terkait dengan status hukum Syahrul Yasin Limpo saat ini. Dia hanya menerangkan penetapan tersangka dilakukan melalui proses pengumpulan barang bukti hingga pemeriksaan saksi.

"Pengumpulan barang bukti, pemeriksaan saksi-saksi sehingga membuat terangnya suatu peristiwa pidana. Baru ada tersangkanya, jadi gitu aja ya," ungkapnya.

Sebelumnya diberitakan, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku sudah mendapatkan informasi bahwa Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh Penyidik KPK.

“Bahwa dia sudah tersangka? Ya saya sudah dapat informasinya. Malah sejak kalau eksposenya itu kan sudah lama kalau tersangka, tapi resminya sebagai tersangkanya itu ya sudah dikeluarkanlah,” kata Mahfud di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Rabu, 4 Oktober 2023.

Terkuak, Peran Brigadir AK yang Bunuh Warga di Kalimantan Tengah

Namun, Mahfud tidak mengetahui kapan pastinya Syahrul Limpo dijadikan tersangka kasus korupsi oleh KPK. Sebaiknya, kata dia, ditanyakan kepada KPK yang menangani perkara tersebut.

“Ya nanti tanya kesana aja (KPK),” ujarnya.

Hakim Tolak Praperadilan MAKI soal Kasus Dugaan Firli Bahuri Mangkrak di Polda Metro

Mentan Syahrul Yasin Limpo menyerahkan surat pengunduran diri ke Jokowi

Photo :
  • Ist

Sementara, Mahfud tidak mau berspekulasi bahwa Syahrul Limpo berupaya menghindari proses hukum karena belum balik ke Indonesia usai melakukan kunjungan kerja dari Spanyol dan Italia pada akhir September 2023.

Mahfud MD Soroti Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang: Tidak Bisa Damai

“Enggak-enggak, belum menduga, karena ini kan baru bisa diduga kalau dinyatakan DPO oleh aparat. Ini kan belum DPO, kita tunggu informasinya aja dulu,” jelas dia.

Mahfud MD

Mahfud MD Tegaskan Hukum Indonesia Tak Kenal Pengampunan Koruptor

Menurut hukum, menurut hukum yang berlaku sekarang itu tidak boleh. Siapa yang membolehkan itu, bisa terkena pasal 55.

img_title
VIVA.co.id
22 Desember 2024