Firli Bantah Terima 1 Miliar Pecahan Dolar Terkait Kasus Mentan: Banyak Loh, Siapa yang Mau Ngasih?

Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung Merah Putih, Kamis 5/9
Sumber :
  • KPK

Jakarta – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dikabarkan menerima uang Rp 1 miliar yang ditukarkan ke pecahan dolar Singapura. Namun hal tersebut tidak dibenarkan adanya oleh Firli.

Kejaksaan Geledah Dinas Kebudayaan Jakarta Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Rp150 M

Diketahui, ada sebuah informasi kalau Firli Bahuri telah meminta dana untuk menutup sebuah dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Bahkan, dalam perbincangan tersebut, Firli diduga meminta dana dan hanya disanggupi oleh Mentan RI, Syahrul Yasin Limpo sebanyak Rp 1 miliar yang telah ditukarkan ke Dolar Singapura. 

Dana yang dimaksud itu diminta Firli diduga ketika proses dugaan korupsi masih di tahap penyelidikan. Adapun dana Rp 1 miliar yang diduga diminta Firli itu turut dititipkan oleh Mentan Syahrul Yasin Limpo kepada ajudan Firli bernama Irwan.

Pengakuan Eks Direksi RBT: Niat Bantu PT Timah, Malah Dijebloskan ke Penjara

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri

Photo :
  • VIVA.co.id/ Edwin Firdaus

Namun, Firli menegaskan kalau dirinya tak pernah meminta dana dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

Harvey Moeis Kerap Nangis jika Sebut Sandra Dewi saat Sidang Pleidoi

"Jadi saya kira tidak akan pernah ada hal-hal orang bertemu dengan saya atau ada isu bahwa menerima sesuatu sejumlah Rp 1 miliar. Saya pastikan itu tidak ada," kata Firli Bahuri di gedung Merah Putih KPK, Kamis 5 Oktober 2023.

"Bawanya satu miliar Dolar itu banyak loh. Siapa yang mau ngasih uang 1 miliar dolar itu?," lanjutnya.

Pun, Firli menjelaskan kalau dirimya memang rutin berolahraga. Hal tersebut untuk memastikan terkait adanya informasi ada pertemuan di lapangan bulu tangkis.

"Untuk menjaga kesehatan dan kebugaran saya, memang saya sering olahraga bulu tangkis setidaknya dua kali seminggu. Tempat itu tempat terbuka," ucap dia.

Maka dari itu, terkait dengan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh pimpinan KPK itu tidak benar adanya. Lembaga antirasuah tetap bekerja sesuai dengan tupoksi pemberantasan korupsi.

"Apa yang terjadi hari ini tidak pernah terjadi pada pimpinan KPK. KPK tetap bekerja sebagaimana ketentuan hukum," bebernya.

Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo Diperiksa KPK

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

Sebelumnya, Sopir pribadi Mentan SYL dikabarkan dipanggil penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Pemanggilan itu menyangkut kasus dugaan pemerasan yang dilakukan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Perihal kabar tersebut, Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto tak mau diwawancara saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya. Pun, dengan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri tak mau menanggapi perihal beredarnya surat panggilan itu. "Ada giat ada giat, ada kegiatan" ujar Ade.

Adapun surat panggilan yang beredar di kalangan awak media bernomor Nomor:B/10 339 MII/RES.3.3./2023/Ditreskrimsus diperuntukkan kepada sopir pribadi Mentan SYL. Surat panggilan juga sudah ditandatangani Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak pada 25 Agustus 2023.

Dalam surat itu, sopir SYL bernama Heru diminta menemui penyidik pada Senin 28 Agustus 2023 pukul 09.30 WIB di ruang pemeriksaan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Maksud panggilan guna memberi klarifikasi soal kasus yang sedang ditangani Subdit V Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Polisi disebut tengah melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan yang dilakukan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian RI Tahun 2021.

Sangkaannya terkait Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya