ICW Desak KPK Ungkap Tersangka Kasus Korupsi Kementan
- Antarafoto/Kurnia Ramadhana
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengumumkan tersangka dan konstruksi lengkap kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Kurnia Ramadhana menekankan bahwa KPK dalam kerja-kerjanya mempunyai kewajiban untuk terbuka kepada publik.
"Berdasarkan Pasal 5 huruf a, b, dan c UU KPK, lembaga antirasuah itu dituntut untuk menjalankan asas kepastian hukum, keterbukaan, dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas dan wewenangnya," kata Kurnia kepada wartawan, Kamis, 5 Oktober 2023.
Karena itu, lanjut Kurnia, bertalian dengan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian, ICW meminta KPK segera mengumumkan tersangka dan konstruksi perkaranya kepada masyarakat.
Kurnia juga mendorong lembaga antirasuah itu untuk melacak aliran uang terkait kasus dugaan pemerasan, gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang sedang diusut di lingkungan Kementan ini.
"KPK harus terus mengembangkan proses ini dengan melacak lebih lanjut ke mana saja aliran dana tersebut mengalir, khususnya yang berkaitan dengan delik pencucian uang. Sebab, menurut UU TPPU, tidak hanya pelaku aktif, namun pelaku pasif juga bisa dijerat oleh KPK," ujarnya.
Di sisi lain, Kurnia mengkritisi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang lebih dulu menyampaikan status hukum Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka.
"Hal ini harus diklarifikasi lebih lanjut, dari mana Menko Polhukam mengetahui informasi tersebut? Apakah ada pihak di KPK yang membocorkannya? Untuk apa KPK membocorkannya kepada Menko Polhukam? Pernyataan Mahfud tersebut membuat kesan di tengah masyarakat bahwa ia sudah seperti Juru Bicara KPK, bukan seorang Menko Polhukam," imbuhnya.