Polres Jepara Bongkar Puluhan Kasus Narkoba, 43 Tersangka Ditangkap

Ilustrasi/borgol.
Sumber :
  • ientrymail.com

Jepara - Sejak bulan Januari sampai September tahun 2023, Satuan Reserse Narkoba Polres Jepara berhasil membongkar sebanyak 34 kasus tindak pidana narkoba.

Andika-Hendi Bentuk Satgas Anti-Politik Uang Jelang Pencoblosan, Bonus Menggiurkan bagi yang Menangkap

Selama sembilan bulan, Polres Jepara berhasil mengungkap 34 kasus yang melibatkan 43 tersangka. Untuk barang bukti yang disita adalah 41.43 gram sabu, 20 butir ekstasi dan 23.637 butir obat berbahaya.

"Kita berharap adanya kepedulian semua pihak untuk generasi muda, khususnya para orang tua untuk mengawasi anak-anaknya," ucap Kapolres Jepara, Ajun Komisaris Besar Polisi Wahyu Nugroho Setyawan kepada wartawan, Rabu 4 Oktober 2023.

RI Dukung Surat Perintah Penangkapan ICC Terhadap Netanyahu: Harus Dilaksanakan!

Ilustrasi penangkapan penjahat

Photo :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Para pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 subsider Pasal 436 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Survei Populi Center: Raih 57,8 Persen, Elektabilitas Ahmad Luthfi-Taj Yasin Ungguli Andika-Hendar

Dia mengharapkan adanya peran dan partisipasi seluruh masyarakat Kabupaten Jepara bila ada informasi tentang peredaran narkoba segera melapor kepada petugas agar ada tindakan tegas dari petugas kepolisian.

“Apalagi saat ini, Polres Jepara telah meluncurkan hotline call center 110 atau saluran siaga melalui nomor WhatsApp dengan julukan 'Siraju' atau Polisi Jepara Juara untuk melayani permintaan informasi kepolisian atau aduan permasalahan. Masyarakat bisa menghubungi melalui pesan Chatbot Siraju pada aplikasi WhatsApp di nomor 08112894040 yang aktif 24 jam,” katanya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, pihaknya berkomitmen memberantas narkoba, salah satu upaya untuk mencegah adanya penyalahgunaan narkoba dengan mencanangkan kampung tangguh bebas narkoba yang saat ini sudah ada 23 desa anti narkoba di Kabupaten Jepara.

Dia menambahkan, bahaya narkoba bukan hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, namun merupakan tanggung jawab bersama seluruh komponen masyarakat.

"Selain itu, kami rutin memberikan penyuluhan tentang bahaya narkoba di tingkat sekolah, pemuda, karang taruna, dan masyarakat. Kami berkomitmen menjadikan Jepara bebas dari narkoba, kami tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba," katanya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya