Dirjen Imigrasi: Tidak Ada Permintaan Cegah Tangkal terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo
- VIVA.co.id/ Sherly (Tangerang)
Jakarta – Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan bahwa sampai saat ini tidak ada permintaan untuk mencegah Menteri Pertanian (Mentan) RI Syahrul Yasin Limpo dari pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).Â
"Tidak ada permintaan cegah, tangkal kepada Pak Mentan," ujar Silmy Karim kepada wartawan di Jakarta, Rabu 4 Oktober 2023.
Silmy mengatakan, Syahrul Yasin Limpo pergi keluar negeri pada 25 September 2023. Syahrul pergi menggunakan paspor kedinasan.
"Yang jelas Pak Mentan meninggalkan Indonesia 25 September menuju Roma kemudian menggunakan Qatar Airways, kemudian dengan detail itinerary yang saya rasa Kementerian Pertanian ini tugas kedinasan karena menggunakan paspor diplomatik," kata Silmy.
Silmy juga tak merinci keberadaan SyahrulYasin Limpo saat ini. Sebab, Syahrul belum tercatat keberadaannya ada di Indonesia. "Yang saya bisa pastikan sampai saat ini belum ada di Indonesia," bebernya.
KPK Sebut Sudah Ada Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan, dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI sudah ada tersangka yang telah ditetapkan. Kendati, KPK belum merincikan identitas tersangka itu.
"Seringkali sudah kami jelaskan bahwa siapa yang ditetapkan sebagai tersangka, konstruksi perkaranya seperti apa, pasti pada saatnya akan kami sampaikan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di gedung Merah Putih KPK, Jumat, 29 September 2023.
Ali menjelaskan kalau saat ini dugaan korupsi di Kementan RI sudah masuk ke tahap penyidikan. Artinya, setiap kasus yang ada di KPK jika sudah naik ke tahap penyidikan maka kasus itu sudah ada tersangkanya.
"Dalam proses penyidikan itu pasti kemudian pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. namun siapa tersangka dan apakah pihak tersangka pada saatnya nanti kami akan umumkan," kata Ali.
Dia memastikan penetapan tersangka itu tidak ada unsur politik di dalamnya.