Kasus Korupsi Buldoser Bekasi: Saksi Ahli Bantah Ada Persekongkolan

Terdakwa DAS di Kejari Cikarang, Bekasi
Sumber :
  • Istimewa/VIVA/Dani

Bekasi – Kasus tindak pidana korupsi terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) atas kasus pengadaan buldoser pada tahun anggaran 2019 Kabupaten Bekasi terus menuai sorotan. Kali ini arbiter Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) menilai terdakwa disangkakan pada Pasal 3 UU Tipikor.

KPK Sita Rp22 Miliar Terkait Kasus Korupsi Eks Bupati Langkat

"Pasal dakwaan kan ada dua, pasal 2 dan pasal 3. Nah, yang disangkakan oleh MA ke terdakwa itu kelihatannya pasal 3," kata arbiter LKPP Antonius, yang saat menjadi saksi ahli meringankan sebagai ahli kontrak dan ahli pengadaan yang diutus oleh kementerian PUPR, kepada VIVA, Selasa (3/10/2023).

Menurut Antonius, dalam pasal 3 itu terdakwa dianggap melakukan persekongkolan hingga negara dirugikan. Dan atas dasar itu, dalam keputusan kasasi, Mahkamah Agung menjatuhkan terdakwa kurungan penjara 4 tahun.

Usut Dugaan Korupsi di PT Jasindo, KPK Sebut Kerugian Negaranya Capai Rp36 Miliar

Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menahan tiga ASN

Photo :
  • VIVA/ Dani.

Padahal menurut Antonius, dalam kasus terdakwa tidak ada persekongkolan. Seperti, adanya pemberian dukungan. Dia mengaku, terkait tuduhan tentang dukungan alat, itu tidak berhubungan dengan kompetisi. Dukungan alat ini berarti bahwa setelah tender memiliki pemenang, dalam pelaksanaan pekerjaan, ada jaminan mengenai alat tersebut. 

KPK Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi LNG

"Kami ingin menekankan sekali lagi bahwa dukungan alat ini tidak diatur dalam pelaksanaan pekerjaan. Jika terdapat kerusakan pada alat, suku cadang atau penggantian suku cadang, maka perusahaan yang memiliki merek tersebut harus menjamin selama pelaksanaan pekerjaan dan bertanggung," kata Antonius.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Cikarang melakukan eksekusi kepada DAS salah satu pejabat Kabupaten Bekasi atas dugaan korupsi di APBD 2019. DAS langsung dijebloskan ke sel tahanan lapas II Cikarang, Bekasi, Kamis 20 Juli 2023. 

Terdakwa DAS divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam melakukan markup terhadap pengadaan buldoser pada tahun anggaran 2019. Mahkamah Agung menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta kepada DAS. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Bukan itu saja, terdakwa diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp900 juta. Dan bilamana uang itu tidak dibayarkan dalam satu bulan, maka harta terdakwa akan disita untuk dilelang. Dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda untuk membayar, maka akan diganti pidana penjara 2 tahun.

Gedung Mahkamah Agung

Photo :
  • ANTARA FOTO

Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kajari Kabupaten Bekasi, Barkah Dwi Hatmoko mengakui, terdakwa DAS merupakan salah satu pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi sebagai Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup dan sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tahun 2019

“Terdakwa terbukti bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," katanya. 

Sebelumnya, keputusan PN Bandung menyatakan terdakwa Dody Agus Suprianto (DAS) tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair dan dakwaan subsidiair. 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya