Jokowi: Kepala Sekolah dan Guru Kerja Sampai Malam Ternyata Cuma Urus SPJ
- Tangkapan layar Youtube Sekretariat Presiden
Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas untuk memberikan reward kepada aparatur sipil negara (ASN) yang berprestasi. Sebab, Jokowi melihat masih ada ASN yang bekerja lembur hanya mengurus SPJ saja.
“Saya sering sampaikan ke Pak Menpanrb harus ada tolak ukur yang jelas, harus ada reward yang jelas. Jadi orientasi jangan sampai kerja hingga tengah malam, saya pernah ke daerah melihat kok kepala sekolah dan guru, kerja sampai malam-malam. Urusan apa saya cek, SPJ. Bukan urusan menyiapkan merencanakan kegiatan belajar mengajar, tapi urusannya SPJ,” kata Jokowi.
Oleh sebab itu, Jokowi menyampaikan kepada Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati agar sistem ini harus dirombak dan diubah sehingga orientasi ASN tidak menyiapkan SPJ. Memang, kata dia, SPJ itu wajib tapi harus dirubah.
“SPJ itu wajib tapi jangan sampai prosedur 43 step, itu belum anaknya. Karena dari pusat cuma 43, begitu sampe provinsi, begitu sampai kabupaten dan kota bisa sampai 120, beranak pinak. Bener enggak? Siapa yang bilang tidak bener tunjuk jari, saya beri sepeda. Karena kenyataannya seperti itu, ada sebuah sistem kita yang enggak bener,” ujarnya.
Mestinya, Jokowi mengatakan birokrasi itu urusannya yang penting, karena birokrasi adalah mesin. Sehingga, kata dia, di setiap provinsi, kabupaten/kota dan nasional itu pertama pertumbuhan ekonomi.
“Harusnya ukurannya seperti itu. Sekda enggak bisa diangkat kalau dia enggak bisa menumbuhkan ekonomi di sebuah kabupaten 6 koma, ukurannya gitu bukan ukurannya SPJ. Repot kalau seperti itu, kejebak dalam sistem seperti itu,” jelas dia.
Kemudian, Jokowi mengatakan ukuran birokrasi itu inflasi dan kemiskinan. Jadi, ia menyebut ini yang dibutuhkan bukan terjebak pada rutinitas harian seperti SPJ dan prosedur-prosedur.
“Kepala Dinas yang berhubungan dengan inflasi apa? Kalau inflasi tidak bisa dibawah 3, berarti enggak kerja. Pak Menpan harus dirumuskan setelah UU ASN jadi, sehingga kita berubah betul karena dunia sekarang ini berubahnya cepat sekali,” pungkasnya.