Polisi Kembali Ringkus Kurir Gembong Narkoba Fredy Pratama di Palembang

Kombes Pol Umi Fadillah Astutik, Kabid Humas Polda Lampung
Sumber :
  • Pujiansyah (Lampung)

Jakarta - Direktorat Narkoba Polda Lampung kembali meringkus seseorang berinisial MBS (25) yang tergabung dalam gembong narkoba Fredy Pratama. MBS yang berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu itu ditangkap di Palembang, Sumatera Selatan. 

Antisipasi Narkoba Masuk Jakarta Buat Pesta Akhir Tahun, Begini Jurus Kombes Donald

"Peran tersangka sebagai kurir pembawa narkotika jenis sabu jaringan Fredy Pratama," ujar Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah dalam keterangannya, Selasa, 3 Oktober 2023. 

Penangkapan MBS merupakan pengembangan dari hasil pencucian uang narkoba tersangka K pada 28 September 2023. Kemudian dilanjutkan penyitaan satu mobil hardtop warna biru yang berubah menjadi abu-abu.

41 Tersangka Perdagangan Orang Diringkus Polda Jatim, Ada yang Dijual Jadi PSK

Tampang bos narkoba jaringan internasional Fredy Pratama

Photo :
  • Istimewa

Dari barang bukti tersebut penyidik menangkap tersangka M.N sebelum akhirnya meringkus MBS di sebuah gudang Shopee express di Sako, Palembang.

Polda Sumbar Periksa 5 Saksi dan Sita 4 Barang Bukti Kasus Polisi Tembak Polisi, Ini Rinciannya

"MBS (menjadi kurir) sebanyak 4 kali, pada Januari tahun 2021 telah melakukan pengambilan narkotika jenis sabu dari wilayah Pekanbaru dan mengantarkan narkotika jenis sabu tersebut ke Surabaya berdasarkan perintah SR Alias Davidson yang berstatus DPO," tuturnya.

Sejauh ini, MBS telah mengantarkan narkoba jenis sabu sebanyak empat kali dengan total 62 kilogram dengan nilai harga Rp 850 juta.

Foto bos narkoba Fredy Pratama di Interpol

Photo :
  • Istimewa

Adapun barang bukti yang diamankan antara lain, dua atm BCA Patinum, satu unit handphone Realmi warna biru, satu buah tas merk bodypack, satu unit mobil Hardtop milik Khadapi Bin Alyus Abdi, 1 unit rumah beralamatkan Citra Grand City blok A 02 jln bypass alang alang lebar Kota Palembang.

Atas perbuatannya MBS disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 subsider Pasal 137 dan pasal 136 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal mati.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya