Wajib Pajak Setor Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk 'Pengawalan'

Mantan pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo mendengarkan keterangan saksi
Sumber :
  • Antara

Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang agenda pemeriksaan saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Sidang digelar pada Senin 2 Oktober 2023.

Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi mantan manajer keuangan PT Birotika Semesta, Seno Pranoto. Dalam kesaksiannya, Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar uang sebanyak Rp100 juta kepada perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).

"Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pajak?," ujar jaksa di ruang sidang.

"Dibantu konsultan pajak," jawab Seno.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa

"Bisa disebutkan Pak konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika ini?" tanya jaksa.

"Periode 1999-2000 dan 2001 oleh PT ARME," jawab Seno.

Kemudian, Seno menjelaskan tak menemukan bukti pembayaran tersebut setelah berusaha mencarikannya. Dia mengaku tak punya punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.

Fasilitas Pajak UMKM 0,5 Persen Tak Lagi Berlaku 2025, Menteri Maman Usul Ini ke Kemenkeu

"Berapa nilainya, Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa.

"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya," jawab Seno.

PPN Naik Jadi 12 Persen di 2025, Buruh Sebut Bakal Tingkatkan Potensi PHK

Selanjutnya, jaksa justru membacakan BAP Seno saat menjalani pemeriksaan saat itu. Disitu Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME. Seno mengatakan nominal Rp 100 juta itu merupakan angka perkiraan.

Rafael Alun Trisambodo, Sidang Perdana

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Viral Warganet Ajak Tahan Belanja dan Hidup Sederhana Akibat Kenaikan PPN 12 Persen

"Izin membacakan keterangan Saudara di BAP nomor 19, di sini ditanyakan kepada Saudara, berapa biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut serta bagaimana cara proses pembayarannya, tunjukkan. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa.

"Benar, Pak, cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani," ungkap Seno.

Aktivis lingkungan dan tokoh Bangka Belitung, Elly Rebuin

Kasus Korupsi Timah, Saksi Ahli: Kerugian Negara Belum Jelas tapi Ekonomi Babel Sudah Hancur

Sidang kasus korupsi tata niaga timah dengan terdakwa Helena Liem dan Mochtar Riza Pahlevi kembali di gelar di PN Tipikor, Jakarta, Rabu, 20 November 2024.

img_title
VIVA.co.id
21 November 2024