Wajib Pajak Setor Rp 100 Juta ke Perusahaan Rafael Alun untuk 'Pengawalan'
- Antara
Jakarta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat kembali melanjutkan sidang agenda pemeriksaan saksi terkait kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Rafael Alun Trisambodo. Sidang digelar pada Senin 2 Oktober 2023.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK menghadirkan saksi mantan manajer keuangan PT Birotika Semesta, Seno Pranoto. Dalam kesaksiannya, Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar uang sebanyak Rp100 juta kepada perusahaan Rafael Alun, PT Artha Mega Ekadhana (ARME).
"Terkait dengan audit tersebut, apakah PT Birotika Semesta ini menghadapi sendiri atau dibantu oleh konsultan pajak?," ujar jaksa di ruang sidang.
"Dibantu konsultan pajak," jawab Seno.
"Bisa disebutkan Pak konsultan pajak mana yang bantu PT Birotika ini?" tanya jaksa.
"Periode 1999-2000 dan 2001 oleh PT ARME," jawab Seno.
Kemudian, Seno menjelaskan tak menemukan bukti pembayaran tersebut setelah berusaha mencarikannya. Dia mengaku tak punya punya data jumlah pasti pembayaran atas jasa pendampingan dari PT ARME ke PT Birotika Semesta.
"Berapa nilainya, Pak? Nilai jasa yang diberikan kepada ARME terkait pendampingan ini?" tanya jaksa.
"Sudah saya usahakan cari dokumen untuk tahun 2002 Pak sudah tidak ketemu, karena sudah lebih dari 10 tahun, jadi saya tidak punya data untuk jumlahnya," jawab Seno.
Selanjutnya, jaksa justru membacakan BAP Seno saat menjalani pemeriksaan saat itu. Disitu Seno menyebutkan PT Birotika Semesta membayar Rp 100 juta atas jasa pendampingan dari PT ARME. Seno mengatakan nominal Rp 100 juta itu merupakan angka perkiraan.
"Izin membacakan keterangan Saudara di BAP nomor 19, di sini ditanyakan kepada Saudara, berapa biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut serta bagaimana cara proses pembayarannya, tunjukkan. Saudara menjelaskan di sini, biaya atas penggunaan jasa konsultan PT ARME pada tahun 2003 tersebut sekira kurang lebih Rp 100 juta dengan proses pembayaran transfer dari rekening Birotika Semesta kepada rekening PT ARME," kata jaksa.
"Benar, Pak, cuma waktu itu karena sebenarnya saya tidak punya dokumennya cuma ditanyakan perkiraannya, estimasinya, ini saya menggunakan estimasi yang perkiraan tahun 2008 waktu itu saya menggunakan konsultan Susi Suryani," ungkap Seno.