Jadi Pengacara Mentan Syahrul Yasin Limpo, Febri Diansyah Jelaskan Alasan Ambil Kasus Korupsi
- VIVA/M Ali Wafa
Jakarta – Febri Diansyah mengaku sempat tak ingin kembali ikut campuri kasus korupsi. Kendati, saat ini dia justru menjadi pengacara Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, terkait dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian.
Namun demikian, Febri hanya berstatus sebagai pengacara Syahrul Yasin Limpo ketika kasus dugaan korupsinya masih di tahap penyelidikan.
Febri Diansyah menyatakan kalau dirinya kembali mengurusi masalah korupsi itu lantaran merasa risau dan resah ketika melihat kasus korupsi kerap dikaitkan dengan politik praktis.
"Jadi begini, ini perlu kami sampaikan ya, kami sangat risau, kami sangat resah. Sebagai advokat kami, sangat resah kalau isu penegakkan hukum itu, kalau penegakkan hukum itu kemudian dikait-kaitkan dengan politik praktis. Kami sangat khawatir soal itu," kata Febri di gedung merah putih KPK, Senin 2 Oktober 2023 malam.
Febri Diansyah mengakui profesinya sebagai seorang advokat harus bertanggung jawab dan wewenangnya. Hal tersebut dilakukan guna memastikan kasus berjalan sesuai prosedur.
"Karena itulah dalam situasi yang kalau kita baca di banyak pihak-pihak 'sulit kita mengatakan situasi saat ini semuanya hanya di satu jalur saja' misal. Makanya kami sebagai advokat merasa justru punya tangggung jawab sekarang untuk mengawal sesuai dengan tugas dan kewenangan kami, prosesnya berjalan secara prosedural on the track seperti itu," ucap dia.
"Dan juga betul-betul isunya adalah substansi hukum. Itulah tugas seorang advokat," lanjutnya.
Diketahui, Febri Diansyah pernah memberikan cuitan terkait dirinya tak mau ikut campur lagi di dunia korupsi.
Komitmen tak mengurus kasus korupsi itu disampaikan Febri pada 2020. Saat itu, Febri memperkenalkan kantor hukum yang dibuatnya bersama mantan anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz.
Febri mengatakan Visi Integritas Law Office yang menaunginya berkomitmen tidak mendampingi kasus korupsi. Kantor hukum itu juga berkomitmen memberikan advokasi kepada masyarakat yang menjadi korban korupsi dan perlindungan konsumen.