Eks Jubir KPK Febri Diansyah Diperiksa Hampir 7 Jam: Terkait Wewenang Sebagai Advokat

Febri Diansyah dan Rasamala Usai Diperiksa Penyidik KPK
Sumber :
  • VIVA/ Zendy Pradana

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi, KPK, telah rampung melakukan pemeriksaan terhadap Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, terkait dugaan keterlibatan pemusnahan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertania. Hampir 7 jam keduanya menjalani proses pemeriksaan di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta Selatan.

KPK Tak Buka TPS di Rutan Buat Tahanan saat Pencoblosan Pilkada, tapi Petugasnya Datang

Berdasarkan pantauan VIVA, Febri yang merupakan mantan Jubir KPK, dan Rasamala, keluar dengan santai dari ruang pemeriksaan sekira pukul 20.52 WIB. Keduanya mengaku diperiksa penyidik KPK soal kewenangannya sebagai advokat atau pengacara.

"Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang disampaikan yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat," ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Senin 2 Oktober 2023 malam.

KPK Duga Amplop Serangan Fajar Gubernur Bengkulu Sudah Tersebar

Febri menuturkan, kalau pemeriksaan bersama penyidik KPK berjalan dengan baik. Dia juga berterimakasih kepada KPK, karena telah menuangkan informasi yang disampaikannya di berita acara pemeriksaan.

Dia menyebut tak bisa secara gambalng menjelaskan hasil pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementan RI. Semuanya, menurut Febri terkait dengan tugas kesehariannya sebagai advokat.

Dugaan Kerugian Negara di Kasus PT Timah Diproses Hukum, Ahli Hukum Beri Sorotan Tajam

"Jadi ada beberapa aturan di sana mulai dari advokat adalah penegak hukum kemudian advokat itu memiliki kewenangan untuk memperoleh informasi sampai dengan beberapa aturan-aturan yang lainnya yang terkait," kata Febri.

"Dan kami pastikan tadi di hadapan penyidik bahwa pelaksanaan tugas yang kami lakukan sebagai advokat itu dilakukan secara profesional," lanjutnya.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan bahwa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan saksi terkait dugaan adanya pihak yang hendak memusnahkan barang bukti dugaan korupsi di Kementan RI. Dia memastikan pemeriksaan Febri Diansyah-Rasamala Aritonang itu bukan sebagai profesinya selaku advokat atau pengacara.

"Kemudian itu yang kami panggil, bukan statusnya sebagai pengacara seseorang, tetapi memang pekerjaannya di surat pemanggilan itu pengacara. Sekali lagi bukan kapasitasnya sebagai advokat atau pengacara, tetapi yang kemudian kami ketahui di surat pemanggilan [pekerjaannya] sebagai pengacara," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ali Fikri menjelaskan mereka diperiksa sebagai saksi hanya ingin mengetahui benar atau tidak ada tindakan hendak mengaburkan barang bukti dugaan korupsi.

"Sekali lagi tentu pemanggilan ini kebutuhan proses penyidikan untuk memperjelas terutama dokumen-dokumen yang kami temukan pada proses penggeledahan. kami perlu konfirmasi pada saksi ini termasuk Donal Fariz tentu jadi kami akan konfirmasi dari dokumen-dokumen dimaksud," kata dia.

Sebab, barang bukti yang saat ini tengah dianalisis penyidik KPK itu sedang dicari tahu kebenarannya dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya