KPK Ungkap Alasan Periksa Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Sumber :
  • VIVA/Zendy Pradana.

Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pengacara Febri Diansyah, Rasamalat Aritonang dan Donal Fariz terkait adanya dugaan memusnahkan barang bukti dugaan kasus korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Mereka diduga telah menyobek dan menghancurkan barang bukti berupa dokumen.

MAKI Desak KPK Segera Terbitkan DPO untuk Gubenur Kalsel Sahbirin Noor

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mulanya mengatakan bahwa Febri Diansyah-Rasamala Aritonang itu diperiksa kapastitas sebagai saksi bukan sebagai profesi advokatnya. Dia menyebut ada pihak yang diduga sengaja menghancurkan barang bukti.

"Jadi sebagaimana yang sudah kami sampaikan kemarin ketika proses penggeledahan di Kementerian Pertanian di Gedung A termasuk ruangan sekjen dan ruangan menteri dan kemudian kami memperoleh informasi ada dugaan barang bukti yang sengaja oleh pihak-pihak tertentu dihancurkan tentu dalam rangka untuk menghilangkan jejak," ujar Ali kepada wartawan, Senin, 2 Oktober 2023.

KPK: Tersangka Korupsi Kasus LPEI Kemungkinan Bertambah

Ali menuturkan akan lebih jauh melakukan pemeriksaan terkait dengan dugaan perintangan penyidikan karena ada pihak yang hendak menghilangkan barang bukti.

Eks Jubir KPK sekaligus Pengacara Febri Diansyah

Photo :
  • VIVA/M Ali Wafa
Bertemu Nawawi Pomolango Cs, Yusril Jamin Pemerintah Tak Akan Intervensi KPK

Diketahui, dari tiga saksi yang dipanggil KPK hari ini hanya dua orang yang bisa memenuhi panggilan yakni Febri dan Rasamala. 

"Nah adapun materi pemeriksaan kedua orang saksi yang hadir hari ini, tentu nanti akan kami sampaikan, setelah seluruhnya selesai dilakukan pemeriksaan, karena kan saat ini masih berjalan, tapi sekali lagi tentu sebagai dasarnya tentu kami mengkonfirmasi temuan beberapa dokumen ketika kami melakukan proses penggeledahan," ujarnya.

Namun Ali tak bisa menampik mengapa Febri dan Rasamala yang diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementan. Keduanya diduga telah melenyapkan barang bukti dengan cara menyobek dan menghancurkan.

"Dugaannya memang kemudian disobek dihancurkanlah begitu sehingga tentu karena ini dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang kami lakukan penyidikan artinya yang seharusnya kami dapatkan sebagai barang bukti kan menjadi susah walaupun kami sudah memiliki bukti permulaan yang cukup untuk naik ke proses penyidikan," ujar Ali.

Sebelumnya, Ali Fikri mengatakan bahwa Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan saksi terkait dugaan adanya pihak yang hendak memusnahkan barang bukti dugaan korupsi di Kementan RI. Dia memastikan pemeriksaan Febri Diansyah-Rasamala Aritonang itu bukan sebagai profesinya selaku advokat atau pengacara.

"Kemudian itu yang kami panggil, bukan statusnya sebagai pengacara seseorang, tetapi memang pekerjaannya di surat pemanggilan itu pengacara. Sekali lagi bukan kapasitasnya sebagai advokat atau pengacara, tetapi yang kemudian kami ketahui di surat pemanggilan [pekerjaannya] sebagai pengacara," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ali Fikri menjelaskan mereka diperiksa sebagai saksi hanya ingin mengetahui benar atau tidak ada tindakan hendak mengaburkan barang bukti dugaan korupsi.

"Sekali lagi tentu pemanggilan ini kebutuhan proses penyidikan untuk memperjelas terutama dokumen-dokumen yang kami temukan pada proses penggeledahan. kami perlu konfirmasi pada saksi ini termasuk Donal Fariz tentu jadi kami akan konfirmasi dari dokumen-dokumen dimaksud," kata dia.

Sebab, barang bukti yang saat ini tengah dianalisis penyidik KPK itu sedang dicari tahu kebenarannya dalam dugaan korupsi di Kementan RI.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya