KPK Sebut Pemanggilan Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang sebagai Saksi Bukan Pengacara
- VIVA/Zendy Pradana
Jakarta – Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz dipanggil KPK guna menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait dugaan adanya pihak yang hendak memusnahkan barang bukti dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI.
Dia memastikan pemeriksaan Febri Diansyah-Rasamala Aritonang itu bukan sebagai profesinya selaku advokat atau pengacara.
"Kemudian itu yang kami panggil, bukan statusnya sebagai pengacara seseorang, tetapi memang pekerjaannya di surat pemanggilan itu pengacara. Sekali lagi bukan kapasitasnya sebagai advokat atau pengacara, tetapi yang kemudian kami ketahui di surat pemanggilan [pekerjaannya] sebagai pengacara," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.
Ali Fikri menjelaskan, mereka diperiksa sebagai saksi hanya ingin mengetahui benar atau tidak ada tindakan hendak mengaburkan barang bukti dugaan korupsi.
"Sekali lagi tentu pemanggilan ini kebutuhan proses penyidikan untuk memperjelas terutama dokumen-dokumen yang kami temukan pada proses penggeledahan. kami perlu konfirmasi pada saksi ini termasuk Donal Fariz tentu jadi kami akan konfirmasi dari dokumen-dokumen dimaksud," katanya.
Sebab, barang bukti yang saat ini tengah dianalisis penyidik KPK itu sedang dicari tahu kebenarannya dalam dugaan korupsi di Kementan RI.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membantah bahwa dirinya telah menghilangkan barang bukti dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia mengaku bahwa dirinya dipanggil oleh KPK karena telah memusnahkan barang bukti, kendati dia justru baru tahu akan hal itu lewat pemberitaan yang beredar.
"Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya Jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu seperti itu adalah isu-isu yang tidak benar," kata Febri di gedung Merah Putih KPK, Senin 2 Oktober 2023.
Febri juga menjelaskan kalau memang benar adanya, maka dia mengacu pada profesinya sebagai advokat. Dia mengacu pada aturan undang-undang advokat yang melarangnya untuk menghilangkan sebuah barang bukti.
"Tentu kami sampaikan di sini tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tahu pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan di sini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara," ujar Febri.
"Perlu kami tegaskan sebelum tindakan yang kami lakukan itu didasarkan pada UU nomer 18 tahun 2003 tentang advokat ya itu yang perlu kami tegaskan. Artinya tidak boleh dan fakta sangat dilarang melangkahinya. Jadi bukan hanya peraturan perundang-undangan tentang kpk tapi juga terkait dengan segala aspek, termasuk diantaranya uu advokat," lanjutnya.
Keduanya tiba berbarengan di gedung merah putih pada Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 13.56 WIB. Mereka tiba dengan mengenakan batik bermotif. Febri dan Rasamala diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementan RI.