Febri Diansyah Bantah Musnahkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Kementan

Febri Diansyah Pengacara Putri Candrawathi istri Ferdy Sambo
Sumber :
  • VIVA/M Ali Wafa

Jakarta – Pengacara Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang membantah kalau dirinya telah menghilangkan barang bukti di kasus dugaan korupsi Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Dia mengaku kalau dirinya dipanggil oleh KPK karena telah memusnahkan barang bukti, kendati dia justru baru tahu akan hal itu lewat pemberitaan yang beredar.

Jaksa KPK Beberkan Nama-nama Keluarga Rafael Alun yang Terlibat Pencucian Uang Hasil Korupsi

"Karena disebutkan di beberapa pemberitaan sebelumnya Jubir KPK pernah mengatakan ada upaya tentang penghilangan berkas-berkas di Kementan. Itu juga baru kami ketahui lewat pemberitaan yang ada, jadi kami tegaskan bahwa kalau ada isu-isu spt itu adalah isu-isu yang tidak benar," kata Febri di gedung merah putih KPK, Senin 2 Oktober 2023.

Febri juga menjelaskan kalau memang benar adanya, maka dia mengacu pada profesinya sebagai advokat. Dia mengacu pada aturan undang-undang advokat yang melarangnya untuk menghilangkan sebuah barang bukti.

Jaksa Minta Hakim Tolak Gugatan Keluarga Rafael Alun Sekaligus Sita Aset Karena Hasil TPPU

Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang memenuhi panggilan KPK

Photo :
  • VIVA/Zendy Pradana

"Tentu kami sampaikan disini tapi tidak bisa disampaikan semuanya ya karena kita belum tau pemeriksaan seperti apa. Perlu kami sampaikan disini kami ini adalah advokat, saya advokat, Rasamala advokat dan kalau di keterangan itu pemanggilan sebagai pengacara," ucap Febri.

Pasal 36 UU KPK Digugat Alex Marwata ke MK, Salah Satu Isinya Larangan Bertemu Pihak Berperkara

"Perlu kami tegaskan sebelum tindakan yang kami lakukan itu didasarkan pada UU nomer 18 tahun 2003 tentang advokat ya itu yang perlu kami tegaskan. Artinya tidak boleh dan fakta sangat dilarang melangkahinya. Jadi bukan hanya peraturan perundang-undangan tentang kpk tapi juga terkait dengan segala aspek, termasuk diantaranya uu advokat," lanjutnya.

Keduanya, tiba berbarengan di gedung merah putih pada Senin 2 Oktober 2023 sekira pukul 13.56 WIB. Mereka tiba dengan mengenakan batik bermotif. Febri dan Rasamala diperiksa sebagai saksi dugaan kasus korupsi di Kementan RI.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus berupaya mengusut dugaan kasus korupsi yang terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) RI. Kekinian diketahui ada pihak yang hendak mengaburkan barang bukti ketika KPK melakukan penggeledahan.

Penyidik KPK melakukan penggeledahan

Photo :
  • VIVA/Putra Nasution

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan sejumlah pihak berniat memusnahkan barang bukti terkait dugaan kasus korupsi di Kementan RI. Para pihak tersebut rencananya akan dipanggil hari ini di gedung merah putih.

"Sebagai bagian pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik KPK, pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi sudah mulai teragendakan. Hari ini (2/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi-saksi," kata Ali Fikri kepada wartawan, Senin 2 Oktober 2023.

Ali menuturkan para saksi atau pihak yang diduga hendak memusnahkan barang bukti tersebut yakni Febri Diansyah, Rasamala Aritonang dan Donal Fariz. Ketiga saksi itu merupakan sosok pengacara. "Pemanggilan para saksi ini tentu sebagai kebutuhan proses penyidikan yang sedang KPK selesaikan," kata dia.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya